TOPIK
THR
-
Sesuai instruksi Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh yang berharap dengan THR dan TPP THR tersebut dapat meningkatkan kinerja ASN Pemprov
-
Prof Zudan menambahkan untuk Pemprov tanggal 1 gajian tanggal dua sudah menerima THR.
-
THR ini diperuntukan kepada ASN dalam menyambut Idul Fitri 1444 H tahun ini.
-
Layanan ini diperuntukan bagi karyawan yang tidak menerima haknya dari perusahaan tempat mereka bekerja.
-
"Ada lima pegawai kita bertugas memberikan pelayanan kepada karyawan yang ingin mengadu," kata Armon,.
-
Beda halnya, PNS akan mendapatkan THR, Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) dan Gaji 13.
-
"Yang jelas THR dan Gaji 13 akan diberikan kepada pegawai Pemprov Sulbar," tandasnya.
-
Berikut ini adalah jadwal pemberian THR kepada ASN dan karyawan. Apabila perusahaan nekat tak memberikan THR maka siap-siap sanksi menanti.
-
Tak cukup di situ, pemberian THR dan gaji ke 13 tahun ini juga untuk memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI polri, dan para pensiunan
-
Terkait dengan mekanisme dan prosedur pembayaran THR, Disnaker Polman terlebih dahulu berkoordinasi dengan Provinsi.
-
Presiden Republik Indonesia memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) bakal segera cair dalam waktu dekat.
-
Berikut ini adalah aturan pembayaran THR Lebaran Tahun 2022. Pekerja kontrak juga tetap mendapatkan THR.
-
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved