THR

Hore ASN Pemprov Sulbar Terima THR Hari Ini 100 Persen, Tak Ada Potongan

Sesuai instruksi Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh yang berharap dengan THR dan TPP THR tersebut dapat meningkatkan kinerja ASN Pemprov

|
Editor: Ilham Mulyawan
Tribunnews.com
Ilustrasi THR ASN Pemprov Sulbar 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat menyalurkan tunjangan hari raya (THR) ASN Pemprov Sulbar, Selasa (2/4/2024) hari ini.

Pencairan THR ASN Pemprov Sulbar Tahun 2024 ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerahTahun 2024. Itu juga menindaklanjuti arahan Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan untuk segera membayarkan THR ASN.

Disebutkan, adapun ketentuan THR ASN 2024 ini antara lain besaran Tunjangan Hari Raya berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Kemudian Tunjangan Hari Raya, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

”Alhamdulillah berkah Ramadan, THR dan TPP THR sudah bisa dicairkan per 2 April. OPD yang mengajukan akan diproses hari ini ,” kata Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo.

Lebih lanjut Masriadi mengatakan , proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR sudah dapat diproses.

Baca juga: Bagian Aset Pemkab Polman Belum Tahu Data Randis Pajak Nungkak 2023

Baca juga: Setahun Terbengkalai dan Sering Menyebabkan Kecelakaan, Alat Berat di Majene Bisa Bahayakan Pemudik

Sesuai instruksi Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh yang berharap dengan THR dan TPP THR tersebut dapat meningkatkan kinerja ASN lingkup Pemprov Sulbar.

"Untuk pembayaran TPP THR sesuai mekanisme yang berlaku setiap OPD harus melengkapi persyaratan berupa Rekomendasi dari BKD karena pembayaran TPP THR setiap bulan itu dinilai berdasarkan Produktivitas Kerja dan Disiplin Kerja kecuali terhadap PNS yang memiliki jabatan tertentu dengan hari dan jam kerja khusus sesuai ketentuan," sambung Masriadi.

Pembayaran TPP THR tetap memperhitungkan tingkat kehadiran PNS, apabila kurang disiplin atau tidak hadir tepat waktu maka dilakukan pemotongan.

Alokasi anggaran TPP per bulan sebagaimana yang sudah dianggarkan, kami berharap TPP ini bisa dibayarkan seluruhnya paling lambat sebelum cuti bersama hari raya. (*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved