THR

Disnaker Polman Akan Dirikan Posko Pengaduan, Karyawan Silakan Lapor Jika THR Tak Sesuai

Terkait dengan mekanisme dan prosedur pembayaran THR, Disnaker Polman terlebih dahulu berkoordinasi dengan Provinsi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri
Kepala Disnakertrans Polman, Andi Salam 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) akan membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2022.

Posko ini berfungsi untuk menerima setiap pengaduan dari karyawan perusahaan yang tidak menerima THR ataupun yang tak sesuai ketentuan.

"Insya Allah (kami akan membentuk posko pengaduan THR)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Polman, Andi Salam kepada TribunSulbar.com, Jumat (15/4/2022).

Terkait dengan mekanisme dan prosedur pembayaran THR, Disnaker Polman terlebih dahulu berkoordinasi dengan Provinsi.

"Kami Distransnaker Polman sementara berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja propinsi untuk menyikapi tentang pembayaran THR tersebut," ucapnya.

Baca juga: 11 Cewek Cantik Bagikan Takjil Gratis di Sekitar Alun-alun Ruang Terbuka Pasangkayu

Baca juga: Pasar Murah Minyak Curah, Warga Pasangkayu Antre Hingga 1 Jam Lebih

Dikutip Tribunnews, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah diketahui telah menerbitkan surat edaran (SE) menjelang Idul Fitri 2022 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Surat Edaran tersebut bernomor M/1/HK.04/IV/2022 dan mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022,

Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved