THR

THR ASN Cair H-10 Lebaran & Pekerja H-7: Ini Sanksi Menanti Pengusaha yang Tak Bayar THR

Berikut ini adalah jadwal pemberian THR kepada ASN dan karyawan. Apabila perusahaan nekat tak memberikan THR maka siap-siap sanksi menanti.

Penulis: Suandi | Editor: Hasrul Rusdi
Youtube TribunTernate
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani pun membeberkan alasan pemerintah memberikan THR PNS, TNI, Polri dan pensiunan tahun ini. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Aturan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja telah resmi ditetapkan.

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP ) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga merilis aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR kepada ASN ini adalah wujud apresiasi atas kontribusi dan pengabdian ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.

Tidak hanya itu, adanya THR dan Gaji ke 13 ini diharapkan mampu meningkatkan kembali ekonomi dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah (Youtube Tribunnews)

Baca juga: Terbaru Jadwal Pencairan THR PNS dan Besaran THR Diterima

Baca juga: Rincian THR dan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri, Pensiunan Berdasarkan Golongan Plus Tunjangan

"Pemerintah juga mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan di dalam rangka untuk bisa melaksanakan ibadah Idul Fitri dan sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian kita. Pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam Undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara," kata Sri Mulyani, Menteri Keuangan (Menkeu) dalam keterangan persnya.

Dirinya menyampaikan bahwa pemberian THR kepada ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara diberikan pada H-10 Lebaran 2022.

Ia menambahkan bahwa pemberian THR dan Gaji ke 13 tentu saja mempertimbangkan aspek-aspek pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara.

Sementara itu, pemerintah melalui Kemnaker menegaskan kepada pengusaha agar memberikan THR secara penuh kepada pekerja di tahun ini.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam keterangan tertulisnya.

Pihak Kemnaker bahkan membentuk sejumlah posko pengaduan yang akan dioperasikan mulai 6 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

Keberadaan posko ini bertujuan untuk menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.

Kebijakan Pemberian THR ASN

Berikut kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi:

1. Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved