THR
THR ASN Cair H-10 Lebaran & Pekerja H-7: Ini Sanksi Menanti Pengusaha yang Tak Bayar THR
Berikut ini adalah jadwal pemberian THR kepada ASN dan karyawan. Apabila perusahaan nekat tak memberikan THR maka siap-siap sanksi menanti.
Penulis: Suandi | Editor: Hasrul Rusdi
2. Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja
3. Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran gaji ke 13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022
4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
5. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri
6. Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 sebesar Rp 34,3 triliun. Sekitar Rp 19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing K/L dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke 13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.
Pemberian THR Kepada Pekerja
Berikut ini adalah kebijakan pemberian THR kepada pekerja via Kemnaker:
1. THR Diberikan H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan
2. Penerima THR di antaranya Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tenaga honorer, pekerja alih daya (outsourcing), buruh harian, dan pekerja rumah tangga
3. Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi. Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar
Sanksi akan diberikan kepada pengusaha apabila memberikan THR secara penuh kepada pekerja.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, hingga pembekuan usaha.
Sanksi yang diberikan itu bakal dilakukan secara bertahap.
Aturan tentang pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)