Setya Novanto Bebas : 'Drama' Benjol Bakpao dan Tabrak Tiang Listrik Hingga Bebas Bersyarat

 Ia berperan dalam mengatur alokasi anggaran proyek ini di DPR RI bersama sejumlah pihak lain.

Editor: Abd Rahman
Istimewa
KORUPSI E-KTP- Setya Novanto terpidana kasus korupsi i KTP Elektronik atau E-KTP kini menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di apas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.Dalam kasus tersebut Setya Novanto merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. 

TRIBUN-SULBAR.COM- Setya Novanto terpidana kasus korupsi i KTP Elektronik atau E-KTP kini menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di apas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut Setya Novanto merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

 Ia berperan dalam mengatur alokasi anggaran proyek ini di DPR RI bersama sejumlah pihak lain.

Novanto, bersama-sama dengan terdakwa lainnya, mengatur agar porsi anggaran proyek ini disetujui, dan sebagian dana tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta pihak lain. 

Baca juga: Dampak Gempa Poso, Satu Korban Meninggal dan 57 Gempa Susulan Terjadi

Baca juga: Cerita Ibu Paulus Afrizal, Rela Jual Kompor & Gadai HP Demi Biayai Anaknya Lolos Paskibraka Nasional

Uang yang diduga diterima Novanto terkait proyek ini mencapai 7,3 juta dollar AS.

Namun ia kini kembali kepelukan keluarganya setelah bertahun-tahun menjalani masa hukumannya.

Setnov bebas di momentum HUT RI ke 80 Tahun.

Mantan Ketua DPR RI ini bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).

Hukumannya disunat Mahkamah Agung, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Setya Novanto mendapat hukuman lebih ringan yang awalnya divonis 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan.

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya (bebas bersyarat) tanggal 25 yang lalu,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kali 19 November 2017.

Setelah dipotong remisi dan lainnya, Setya Novanto disebut telah menjalani 2/3 masa hukuman hingga akhirnya bisa bebas bersyarat.

Bebas bersyarat adalah pembebasan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebelum masa hukumannya selesai.

Tercatat Novanto beberapa kali mendapatkan remisi. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved