Ulah PPATK Blokir Rekening Pasif Picu Kepanikan Massal, Kepercayaan Publik kepada Bank Hilang

Menurut Aras, pernyataan PPATK soal pemblokiran rekening pasif telah merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. 

Editor: Ilham Mulyawan
Istimewa
Direktur Lembaga Profesi Ekonomi dan Keuangan PB PMII 2021–2024 Muhammad Aras Prabowo 

TRIBUN-SULBAR.COM – Ekonom Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muhammad Aras Prabowo mengkritik pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening pasif yang dinilainya telah memicu fenomena panik withdrawal atau penarikan dana secara massal oleh nasabah di berbagai daerah. 

Aras menilai kebijakan tersebut disampaikan tanpa kalkulasi sosial-ekonomi yang memadai, sehingga menimbulkan keresahan publik dan memicu ketegangan antara nasabah dan perbankan.

“Fenomena ini terjadi di sejumlah daerah dan berakibat langsung pada ketegangan dengan pihak bank. Ini adalah konsekuensi yang seharusnya diperhitungkan PPATK sebelum menyampaikan kebijakan yang bersifat kontroversial dan sensitif,” tegas Aras. 

Ia menambahkan bahwa PPATK sebagai lembaga yang menangani transaksi keuangan mencurigakan seharusnya menyampaikan kebijakan dengan pendekatan kehati-hatian dan komunikasi publik yang lebih bertanggung jawab.

Baca juga: Tim Brimob Polda Sulbar Diterjunkan ke Lokasi Penemuan 2 Mortir di Ulumanda Majene

Baca juga: Jebolan Akademi PSM Sulthan Zaky Dipinjamkan ke Klub Kamboja Buru Pengalaman Tanding

Menurut Aras, pernyataan PPATK soal pemblokiran rekening pasif telah merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. 

Di tengah rendahnya literasi keuangan masyarakat, kebijakan seperti ini harus dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan kepanikan massal. 

“Perlu ada pernyataan resmi yang clear dari PPATK maupun otoritas perbankan agar tidak terjadi gelombang penarikan uang oleh nasabah, terutama masyarakat yang belum memahami perbedaan antara rekening aktif dan pasif,” jelas Aras.

Fenomena panik withdrawal ini bahkan menjadi viral di media sosial, memperlihatkan antrean nasabah di berbagai bank yang mendesak ingin menarik uang tunai. 

Sejumlah video di TikTok menunjukkan kekhawatiran dan kegelisahan masyarakat akibat pemberitaan pemblokiran rekening. 

Ia pun menyerukan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) segera mengklarifikasi dan menenangkan publik, sekaligus meninjau ulang praktik komunikasi kebijakan publik oleh PPATK agar lebih terukur dan tidak menimbulkan keresahan yang merugikan stabilitas ekonomi.

“Jangan main-main dengan isu keuangan, apalagi saat ekonomi dalam kondisi stabil. Jika terjadi tsunami penarikan dana, risikonya sangat besar bagi perbankan nasional. Yang paling berbahaya adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” tutup Aras. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved