Setya Novanto Bebas : 'Drama' Benjol Bakpao dan Tabrak Tiang Listrik Hingga Bebas Bersyarat

 Ia berperan dalam mengatur alokasi anggaran proyek ini di DPR RI bersama sejumlah pihak lain.

Editor: Abd Rahman
Istimewa
KORUPSI E-KTP- Setya Novanto terpidana kasus korupsi i KTP Elektronik atau E-KTP kini menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di apas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.Dalam kasus tersebut Setya Novanto merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. 

Di antaranya remisi pada Idul Fitri 2023, 2024 dan 2025. 

Kemudian pada peringatan HUT ke-78 RI, Novanto juga mendapat potongan hukuman 90 hari pada Agustus 2023.

Perjalanan Kasus Setya Novanto Hingga Bebas Bersyarat

Kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto berawal dari nyanyian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin saat itu mengungkap adanya aliran uang korupsi proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR, termasuk Setya Novanto yang diduga kecipratan uang senilai 2,6 juta dollar AS.

Keterlibatan Setya Novanto dalam kasus ini menguat setelah namanya disebut dalam sidang.

Setya Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.

Dari total anggaran tersebut, sebanyak 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil proyek. 

Sementara sisanya, sebanyak 49 persen atau Rp 2,5 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, KPK pun menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017.

Tak terima ditetapkan menjadi tersangka, Setya Novanto lantas melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 29 September 2017 hakim mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto dan menyatakan penetapan tersangka Novanto tidak sah karena tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

KPK pun tak patah arang dan terus mengusut kasus Novanto serta kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Novanto tak tinggal diam, ia kemudian kembali mengajukan praperadilan pada 10 November 2017.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Setya Novanto saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI tak pernah memenuhi panggilan KPK dengan berbagai alasan , mulai dari sakit hingga meminta KPK menunggu proses praperadilan selesai.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved