Setya Novanto Bebas : 'Drama' Benjol Bakpao dan Tabrak Tiang Listrik Hingga Bebas Bersyarat

 Ia berperan dalam mengatur alokasi anggaran proyek ini di DPR RI bersama sejumlah pihak lain.

Editor: Abd Rahman
Istimewa
KORUPSI E-KTP- Setya Novanto terpidana kasus korupsi i KTP Elektronik atau E-KTP kini menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di apas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.Dalam kasus tersebut Setya Novanto merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. 

Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. 

Majelis hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Selanjutnya Setya Novanto melakukan perlawanan hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali pada Rabu (28/8/2019).

Perkara tersebut diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 selanjutnya Permohonan PK didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020.

Permohonan PK tersebut diputus dalam waktu yang lama kurang lebih 1.956 hari.

Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto.

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diajukan Setya Novanto diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. 

Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Dengan putusan PK tersebut Setya Novanto dihukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul  Perjalanan kasus korupsi e ktp setya novanto hingga bebas bersyarat jelang hut ri diwarnai drama

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved