Nasional
Komisi III DPR Tegaskan Amnesti untuk Hasto Tak Bermotif Politik: Hak Konstitusional Presiden
Ia mengatakan, Presiden Prabowo telah minta pertimbangan dari DPR sehingga dipastikan tidak ada unsur politik.
TRIBUN-SUBAR.COM, MAMUJU - Pemberian amnesti atau pengampunan hukum kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, memunculkan banyak spekulasi publik.
Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku itu.
Tetapi, Hasto kini bebas setelah menjalani proses hukum kurang lebih lima bulan karena mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti Presiden Prabowo Subianto untuk Hasto, dinilai sejumlah pihak bermuatan politik.
Baca juga: LAK Sulbar: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Penghinaan terhadap Semangat Antikorupsi
Baca juga: Pengamat Sebut Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Strategi Prabowo Jaga Stabilitas Politik
Spekulasi tersebut dibantah Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas.
Legislator dari Fraksi PKB itu menjelaskan, jika memang ada unsur politik, maka pemberian amnesti akan dilakukan ketika proses hukum Hasto sedang berjalan.
Faktanya, pemberian amnesti dilakukan Presiden Prabowo ketika Hasto sudah divonis 3,5 tahun penjara.
Menurut Hasbiallah, tidak ada masalah di balik pemberian amnesti untuk Hasto tersebut.
"Ini adalah hak konstitusi Presiden," tegas Hasbiallah dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (2/8/2025).
Ia mengatakan, Presiden Prabowo telah minta pertimbangan dari DPR sehingga dipastikan tidak ada unsur politik.
"Kecuali proses hukumnya belum jalan, toh ini sudah berjalan proses hukumnya dan Pak Hasto sudah divonis, tinggal menunggu banding, tidak ada masalah," sambungnya.
Hasbiallah juga menyampaikan, dari awal kasus Hasto ini janggal karena perkara yang menyeret eks kader PDIP Harun Masiku sudah lama, tetapi Hasto baru ditangkap.
"Dari awal (kasus) Pak Hasto itu janggal, sangat janggal. Saya di DPR pada waktu itu saya sering rapat dengan KPK. Saya sering mengatakan, oke pencegahan korupsi kita setuju, sangat setuju."
"Penangkapan ini semua kita sangat setuju. Tapi untuk pencegahannya harus maksimal. Masa Pak Hasto ini sudah sekian lama, sudah sekian tahun baru ditangkap," kata Hasbiallah.
KPK diketahui menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Pengganti Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Punya Harta Rp 39,2 Miliar dan Tak Punya Hutang |
![]() |
---|
Ini Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani, Punya Latar Belakang Ekonomi Kuat |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ganti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Digantikan Purbaya Yudhi Sadewa |
![]() |
---|
Pantai Arteri Mamuju Ramai di Hari Libur Maulid Nabi, Pengunjung Soroti Kesadaran Soal Kebersihan |
![]() |
---|
Demonstrasi 2025, FORES: Politik yang Menghancurkan Ekonomi Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.