Politik

LAK Sulbar: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Penghinaan terhadap Semangat Antikorupsi

Pengampunan terhadap keduanya telah disetujui secara politik oleh seluruh fraksi DPR RI pada 31 Juli 2025.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Adriansyah
Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulbar, Muslim Fatillah Azis saat menghadiri Podcast Tribun-Sulbar.com, Senin (4/9/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat (LAK Sulbar) menolak pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada dua terpidana kasus korupsi.

Kedua tokoh tersebut yakni Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impor gula.

Pengampunan terhadap keduanya telah disetujui secara politik oleh seluruh fraksi DPR RI pada 31 Juli 2025.

Baca juga: Pengamat Sebut Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Strategi Prabowo Jaga Stabilitas Politik

Ketua LAK Sulbar, Muslim Fatillah Azis, menyebut keputusan ini sebagai bentuk penghinaan terhadap semangat pemberantasan korupsi.

Menurutnya, meski sah secara prosedural, keputusan itu mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Ini bentuk impunitas politik yang melecehkan perjuangan antikorupsi,” tegas Muslim dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Ia menyebut keputusan tersebut menyimpang dari etika hukum dan moralitas publik.

LAK Sulbar juga menilai, pemberian pengampunan terhadap koruptor merusak kepercayaan rakyat terhadap hukum.

Mereka mempertanyakan, apakah rakyat kecil yang mencuri karena kelaparan juga akan mendapat perlakuan serupa?

“Kalau koruptor diampuni karena dekat kekuasaan, hukum hanya jadi alat kelicikan, bukan keadilan,” ujarnya.

LAK Sulbar mendesak Presiden mencabut atau meninjau ulang keputusan tersebut.

DPR RI juga diminta kembali menjalankan fungsi pengawasan, bukan sebagai pelayan elite politik.

KPK, Komnas HAM, dan institusi penegak hukum lainnya didorong untuk tidak diam terhadap preseden ini.

Muslim menyerukan masyarakat sipil agar bersatu melawan impunitas elite.

“Rakyat kecil dihukum karena mencuri nasi. Elite korup diampuni karena mencuri negara. Jika hukum hanya tajam ke bawah, maka rakyat akan berdiri menggugat ketidakadilan,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved