Politik Uang

Anggota DPRD Pasangkayu Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Politik Uang di Kampanye Calon Gubernur Sulbar

Juru Bicara (Jubir), Herwindiyo Dewanto, mewakil ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu mengatakan, pihaknya tetap menerima putusan tersebut.

Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
Taufan/Tribun-Sulbar.com
Paris Balinono (Kanan), Anggota DPRD Pasangkayu tersangka pelanggaran pemilu money politik, saat diwawancarai 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu, Paris Balinono, divonis tiga tahun penjabat dan denda Rp 200 juta pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar).

Pengadilan Tinggi Sulbar mengabulkan banding jaksa penuntut umum atas putusan PN Pasangkayu hanya memvonis Paris Balinono tiga bulan penjara dalam kasus politik uang pada kampanye salah satu calon Gubernur Sulbar di Pasangkayu.

Adapun putusan dari Pengadilan Negeri Pasangkayu pada 7 November 2024 kemarin, menjatuhkan hukuman 3 bulan masa tahanan dan denda Rp 200 Juta kepada terdakwa, Paris Balinono.

Baca juga: Putri Anggota DPRD Pasangkayu Tak Terima Ayahnya Dihukum 3 Tahun Soal Money Politik, Ini Katanya

Juru Bicara (Jubir), Herwindiyo Dewanto, mewakil ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu mengatakan, pihaknya tetap menerima putusan tersebut.

"Itu sudah merupakan ranah dari pengadilan tinggi, jadi apapun putusannya, kami dari tingkat pengadilan negeri tidak bisa berkomentar banyak, karena itu sudah merupakan ranah dari upaya banding," ujarnya.

Dia juga menerangkan terkait putusan pengadilan negeri, yang menjatuhkan hukuman di bawah dari ancaman pidana adalah ranah hakim.

"Itu sudah ada dalam putusan hakim, dan bisa diakses melalui direktori putusan, mengapa putusan pidananya itu di bawah minimal," terang Herwin.

Herwin menjelaskan, ia tidak bisa berkomentar banyak terkait itu.

"Yang pastinya itu sudah dipertimbangkan dengan jelas," tambahnya.

Diketahui, Paris Balinono merupakan anggota DPRD Pasangkayu yang menjadi tersangka kasus politik uang saat kampanye gubernur dan wakil gubernur.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved