Pilkada Pasangkayu 2024
Sentra Gakkumdu Bawaslu Pasangkayu Banding Atas Putusan Sidang Anggota DPRD Pasangkayu
Press rilis dihadiri seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu di kantor Bawaslu Pasangkayu.
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU-Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, menggelar press release terkait penanganan tindak pidana pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada), Rabu (7/11/2024) malam.
Press rilis dihadiri seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu di kantor Bawaslu Pasangkayu.
Sentra Gakkumdu khusus membahas kasus anggota DPRD Pasangkayu yang terlibat dalam pembagian uang saat kampanye calon gubernur di Kecamatan Lariang.
Baca juga: Money Politik, Anggota DPRD Pasangkayu Dituntut 36 Bulan Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Darmawan, menjelaskan hasil penanganan dugaan tindak pidana pemilihan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah dibahas bersama Sentra Gakkumdu.
Pembahasan tersebut mencakup tiga tahap, yang akhirnya mengarah pada putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu.
Tersangka dijatuhi vonis tiga bulan penjara, denda sebesar Rp200 juta, dan subsider satu bulan kurungan sebagai denda hukuman apabila terhukum tidak membayarnya.
Darmawan menambahkan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, setelah adanya putusan pengadilan, rapat koordinasi harus dilaksanakan dalam waktu 24 jam.
"Rapat ini bertujuan untuk menentukan langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh pihak penuntut umum," katanya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidum Kejaksaan Pasangkayu menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum banding terkait putusan tersebut.
“Cuma itu yang saya bisa sampaikan," singkatnya.
Pihak kepolisian, diwakili oleh Kanit Reskrim, juga menyampaikan bahwa mereka akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai hasil rapat koordinasi yang sudah diadakan.
Sebagai penutup, Ketua Bawaslu Pasangkayu, Harliwood SJ, berharap agar semua pihak mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
"Kita berharap semua pihak bisa menghargai keputusan, ataupun nanti hasil akhirnya,“ pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan
Pilkada Pasangkayu 2024
Gakkumdu Bawaslu Pasangkayu
Pengadilan Negeri Pasangkayu
Anggota DPRD Pasangkayu
Kabupaten Pasangkayu
Bawaslu Pasangkayu Tangani 20 Dugaan Pelanggaran Selama Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Pasangkayu 2024 Paslon Yaumil-Herny Menang di 9 Kecamatan, Kotak Kosong Hanya Segini |
![]() |
---|
PPK Bambaira Rampungkan Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak Tahun 2024, Berikut Hasilnya! |
![]() |
---|
5 Petugas KPPS Diperiksa Bawaslu Pasangkayu, Akibat Iizin 3 Warga Mamuju Mencoblos |
![]() |
---|
Suara Kotak Kosong Mendekati Suara Petahana di Pilkada Pasangkayu, Ini Tanggapan Ketua Tim 7 Yaumil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.