Breaking News
Rabu, 17 Juni 2026

Pilkada Pasangkayu 2024

Sentra Gakkumdu Bawaslu Pasangkayu Banding Atas Putusan Sidang Anggota DPRD Pasangkayu

Press rilis dihadiri seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu di kantor Bawaslu Pasangkayu.

Tayang:
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Sentra Gakkumdu Bawaslu Pasangkayu Banding Atas Putusan Sidang Anggota DPRD Pasangkayu
Taufan/Tribun-Sulbar.com
Press release Sentra Gakkumdu Bawaslu Pasangkayu, di kantor Bawaslu Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU-Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, menggelar press release terkait penanganan tindak pidana pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada), Rabu  (7/11/2024) malam.

Press rilis dihadiri seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu di kantor Bawaslu Pasangkayu.

Sentra Gakkumdu khusus membahas kasus anggota DPRD Pasangkayu yang terlibat dalam pembagian uang saat kampanye calon gubernur di Kecamatan Lariang. 

Baca juga: Money Politik, Anggota DPRD Pasangkayu Dituntut 36 Bulan Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Darmawan, menjelaskan hasil penanganan dugaan tindak pidana pemilihan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah dibahas  bersama Sentra Gakkumdu. 

Pembahasan tersebut mencakup tiga tahap, yang akhirnya mengarah pada putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu

Tersangka dijatuhi vonis tiga bulan penjara, denda sebesar Rp200 juta, dan subsider satu bulan kurungan sebagai denda hukuman apabila terhukum tidak membayarnya. 

Darmawan menambahkan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, setelah adanya putusan pengadilan, rapat koordinasi harus dilaksanakan dalam waktu 24 jam. 

"Rapat ini bertujuan untuk menentukan langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh pihak penuntut umum," katanya.

Menanggapi hal itu, Kasi Pidum Kejaksaan Pasangkayu menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum banding terkait putusan tersebut. 

“Cuma itu yang saya bisa sampaikan," singkatnya.

Pihak kepolisian, diwakili oleh Kanit Reskrim, juga menyampaikan bahwa mereka akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai hasil rapat koordinasi yang sudah diadakan.

Sebagai penutup, Ketua Bawaslu Pasangkayu, Harliwood SJ, berharap agar semua pihak mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. 

"Kita berharap semua pihak bisa menghargai keputusan, ataupun nanti hasil akhirnya,“ pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
Live
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved