Nasional
Komisi III DPR Tegaskan Amnesti untuk Hasto Tak Bermotif Politik: Hak Konstitusional Presiden
Ia mengatakan, Presiden Prabowo telah minta pertimbangan dari DPR sehingga dipastikan tidak ada unsur politik.
Editor:
Nurhadi Hasbi
Supratman menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun persatuan nasional.
Abolisi terhadap Tom Lembong diberikan bersamaan dengan amnesti kepada 1.116 orang lainnya yang telah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Surat pengajuan abolisi dan amnesti itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum kepada Presiden.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Nasional
Pengganti Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Punya Harta Rp 39,2 Miliar dan Tak Punya Hutang |
![]() |
---|
Ini Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani, Punya Latar Belakang Ekonomi Kuat |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ganti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Digantikan Purbaya Yudhi Sadewa |
![]() |
---|
Pantai Arteri Mamuju Ramai di Hari Libur Maulid Nabi, Pengunjung Soroti Kesadaran Soal Kebersihan |
![]() |
---|
Demonstrasi 2025, FORES: Politik yang Menghancurkan Ekonomi Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.