Nasional
Komisi III DPR Tegaskan Amnesti untuk Hasto Tak Bermotif Politik: Hak Konstitusional Presiden
Ia mengatakan, Presiden Prabowo telah minta pertimbangan dari DPR sehingga dipastikan tidak ada unsur politik.
Editor:
Nurhadi Hasbi
Supratman menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun persatuan nasional.
Abolisi terhadap Tom Lembong diberikan bersamaan dengan amnesti kepada 1.116 orang lainnya yang telah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Surat pengajuan abolisi dan amnesti itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum kepada Presiden.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait:#Nasional
| INILAH Daftar Hari Besar Nasional Bulan November Tahun 2025 |
|
|---|
| Hari Guru Nasional 2025 – 50 Ucapan untuk Guru Versi Indonesia, Inggris, dan Ala Gen Z |
|
|---|
| Aktivis HAM: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Lukai Akal Sehat dan Sejarah |
|
|---|
| Soeharto Resmi Jadi Pahlawan Nasional, Anggota DPRD Mamuju Sugianto: Tak Perlu Lagi Diperdebatkan |
|
|---|
| INILAH 10 Pahlawan Nasional 2025 dan Profil Singkat, Tak Ada Tokoh Asal Sulawesi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Sekjen-PDI-Perjuangan-Hasto-Kristianto.jpg)