Nasional
R-KUHAP Resmi Jadi Undang-undang, Simak 14 Poin Muatan Subtansi
Pengesahan berlangsung di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
TRIBUN-SULBAR.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan berlangsung di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adien Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Baca juga: Debat RUU KUHAP di Yogyakarta, Wamenkum Sebut RUU KUHAP Lindungi HAM dari Kesewenang-wenangan Negara
Pengesahan R-KUHAP menjadi undang-undang didahului penyampaian laporan pembahsan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburohman.
RUU KUHAP yang baru saja disahkan, memuat 14 subtansi.
Habiburokhman menjelaskan proses pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025.
Menurutnya, terdapat kurang lebih 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI seperti dikutip dari situs dpr.go.id yakni:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.
4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.
| INILAH Daftar Hari Besar Nasional Bulan November Tahun 2025 |
|
|---|
| Hari Guru Nasional 2025 – 50 Ucapan untuk Guru Versi Indonesia, Inggris, dan Ala Gen Z |
|
|---|
| Aktivis HAM: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Lukai Akal Sehat dan Sejarah |
|
|---|
| Soeharto Resmi Jadi Pahlawan Nasional, Anggota DPRD Mamuju Sugianto: Tak Perlu Lagi Diperdebatkan |
|
|---|
| INILAH 10 Pahlawan Nasional 2025 dan Profil Singkat, Tak Ada Tokoh Asal Sulawesi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/DPR-RI-sahkan-RUU-KUHAP-menjadi-Undang-undang.jpg)