THR
THR ASN Cair H-10 Lebaran & Pekerja H-7: Ini Sanksi Menanti Pengusaha yang Tak Bayar THR
Berikut ini adalah jadwal pemberian THR kepada ASN dan karyawan. Apabila perusahaan nekat tak memberikan THR maka siap-siap sanksi menanti.
Penulis: Suandi | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM - Aturan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja telah resmi ditetapkan.
Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP ) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga merilis aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemberian THR kepada ASN ini adalah wujud apresiasi atas kontribusi dan pengabdian ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.
Tidak hanya itu, adanya THR dan Gaji ke 13 ini diharapkan mampu meningkatkan kembali ekonomi dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Terbaru Jadwal Pencairan THR PNS dan Besaran THR Diterima
Baca juga: Rincian THR dan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri, Pensiunan Berdasarkan Golongan Plus Tunjangan
"Pemerintah juga mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan di dalam rangka untuk bisa melaksanakan ibadah Idul Fitri dan sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian kita. Pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam Undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara," kata Sri Mulyani, Menteri Keuangan (Menkeu) dalam keterangan persnya.
Dirinya menyampaikan bahwa pemberian THR kepada ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara diberikan pada H-10 Lebaran 2022.
Ia menambahkan bahwa pemberian THR dan Gaji ke 13 tentu saja mempertimbangkan aspek-aspek pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara.
Sementara itu, pemerintah melalui Kemnaker menegaskan kepada pengusaha agar memberikan THR secara penuh kepada pekerja di tahun ini.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam keterangan tertulisnya.
Pihak Kemnaker bahkan membentuk sejumlah posko pengaduan yang akan dioperasikan mulai 6 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
Keberadaan posko ini bertujuan untuk menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.
Kebijakan Pemberian THR ASN
Berikut kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi:
1. Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan
2. Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja
3. Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran gaji ke 13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022
4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
5. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri
6. Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 sebesar Rp 34,3 triliun. Sekitar Rp 19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing K/L dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke 13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.
Pemberian THR Kepada Pekerja
Berikut ini adalah kebijakan pemberian THR kepada pekerja via Kemnaker:
1. THR Diberikan H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan
2. Penerima THR di antaranya Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tenaga honorer, pekerja alih daya (outsourcing), buruh harian, dan pekerja rumah tangga
3. Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi. Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar
Sanksi akan diberikan kepada pengusaha apabila memberikan THR secara penuh kepada pekerja.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, hingga pembekuan usaha.
Sanksi yang diberikan itu bakal dilakukan secara bertahap.
Aturan tentang pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)