THR
PPPK Guru dan Honorer di Sulbar Gigit Jari, THR Tidak Jelas
Beda halnya, PNS akan mendapatkan THR, Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) dan Gaji 13.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan honorer lingkup Sulawesi Barat (Sulbar) terancam tidak dapat tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Pasalnya, sampai saat ini belum dimasukkannya PPPK dan honorer sebagai penerima THR.
Sekprov Muhammad Idris mengatakan belum ada kejelasan soal THR kepada PPPK dan honorer.
"Ini akan kita sementara bahas. Jadi PPPK dan honorer belum jelas soal THR," kata Idris, saat ditemui di rumah jabatannya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (19/4/2022).
Beda halnya, PNS akan mendapatkan THR, Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) dan Gaji 13.
Rencananya, akan dianggarkan sebesar Rp 70 miliar.
"Ada penambahan dari tahun lalu. Jadi sekitar 60 sampai 70 miliar," bebernya.
Selain itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja masih akan dibicarakan.
Apakah, sudah masuk atau belum.
"Yang jelas THR dan Gaji 13 akan diberikan kepada pegawai Pemprov," tandasnya.
Diketahui, besaran anggaran dikeluarkan Pemprov tahun lalu sekitar Rp 47 miliar.(*)