THR
Posko Pengaduan THR Disnaker Sulbar di Jl Cik Ditiro Mamuju, Bisa Kontak 081342206612
"Ada lima pegawai kita bertugas memberikan pelayanan kepada karyawan yang ingin mengadu," kata Armon,.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Barat (Sulbar) membangun posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Posko tersebut berada di Jl Cik Ditiro, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Kepala Bidang Pembinaan Perindistrusian dan Jaminan Sosial Disnaker Sulbar, Armon mengatakan posko aduan didirikan untuk melayani pegawai perusahaan di Sulbar.
"Ada lima pegawai kita bertugas memberikan pelayanan kepada karyawan yang ingin mengadu," kata Armon, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (21/4/2022).
Sementara itu, lanjut Armon karyawan yang tidak sempat datang ke Posko aduan bisa juga langsung ke kantor Disnaker Sulbar di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.
Baca juga: Hari Kartini 2022, Karyawan Kantor Pos Mamuju Kompak Pakai Kebaya dan Batik, Melayani Tanpa Pamrih
Baca juga: 9 Ton Minyak Goreng Curah di Topoyo Mamuju Tengah Mulai Didistribusikan
Sampai saat ini, belum ada pengaduan diterima oleh Disnaker Sulbar.
"Jika aduan masuk maka langsung dikoordinasikan dan ditanyakan kepada perusahaan tersebut," ungkap Armon.
Selain itu, karyawan perusahaan juga bisa menghubungi nomor aduan yang disediakan Disnaker Sulbar.
Mulai, dari nomor 081342206612, 082343034443 dan 08235327.
Armon juga menghimbau kepada perusahaan di Sulbar untuk segera mencairkan THR karyawannya.
"Kita harap semua pekerja di Sulbar dapat THIR dari perusahaannya masing-masing," tandasnya.(*)
Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin