THR
Kapan THR PNS, TNI-Polri & Pensiunan Cair? THR Karyawan Swasta Cair Mulai 11 April 2022
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
TRIBUN-SULBAR.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi topik hangat jelang Hari Raya Idul Fitri termasuk Idul Fitri 1443 Hijriyah (H).
Salah satunya kapan jadwal pencairan THR dan cara hitung besaran THR yang diterima setiap karyawan maupun ASN.
THR bagi pegawai swasta telah diatur pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE perihal pemberian THR Keagamaan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Gedung Sekolah Tak Terpakai di Maros Diduga Jadi Tempat Santet, Ditemukan Sesajen dan Foto Wanita
Baca juga: Cara Membuat Video Menggunakan Filter Rotoscope & Cara Menghapus Fitur Filter di TikTok
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Sementara terkait jadwal THR karyawan swasta, sebenarnya sudah bisa cair mulai 11 April 2022.
Namun, perlu diingat bahwa jadwal pencairan THR karyawan swasta tetap disesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan.
Kendati begitu, Kemnaker mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
“THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Ida.
Guna mengawasi kepatuhan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan, Kemnaker membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022.
Ida menjelaskan, tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR Keagamaan dan penegakkan hukumnya.
Pelayanan tersebut dapat diakses baik oleh pekerja/buruh dan pengusaha secara daring, yakni melalui https://poskothe.kemnaker.go.id mulai 8 April 2022.
Lantas, kapan jadwal THR PNS, TNI-Polri, dan pensiunan cair?
Hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi mengenai kapan THR PNS, TNI-Polri, dan pensiunan 2022 cair.
Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.