THR

THR dan Gaji 13 Pemprov Sulbar, Muhammad Idris: Ada Sekitar Rp 70 Miliar

"Yang jelas THR dan Gaji 13 akan diberikan kepada pegawai Pemprov Sulbar," tandasnya.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Sekprov Muhammad Idris saat ditemui di rumah jabatan Gubernur Ali Baal Masdar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Sekprov Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Idris menanggapi soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan gaji 13 dilingkup Pemprov Sulbar.

Rencananya akan ada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dibuat.

"Jadi tidak langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Mendagri (Permendagri) harus ada Perkada dibuat," kata Idris saat ditemui di rumah jabatan Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (18/4/2022).

Sementara itu, lanjut Muhammad Idris akan ada tambahan penghasilan pegawai atau gaji 13.

Sedangkan, alokasi anggarannya akan ada pergeseran.

Baca juga: Wagub Sulbar Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas Mudik Lebaran, Enny Anggraeni: Jangan Pamer!

Baca juga: BI Sulbar Layani Penukaran Uang Hari Ini di Kantor BPS Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng

Sekprov Muhammad Idris saat ditemui di rumah jabatan Gubernur Ali Baal Masdar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.
Sekprov Muhammad Idris saat ditemui di rumah jabatan Gubernur Ali Baal Masdar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. (Tribun Sulbar / Hablu Hambali)

"Ada penambahan dari tahun lalu. Jadi sekitar Rp 60 sampai Rp 70 miliar," bebernya.

Selain itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja masih akan dibicarakan.

Apakah, sudah masuk atau belum.

"Yang jelas THR dan Gaji 13 akan diberikan kepada pegawai Pemprov," tandasnya.

Diketahui, besaran anggaran dikeluarkan Pemprov tahun lalu sekitar Rp 47 miliar.(*)

Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved