THR
Dinas Tenaga Kerja Mamuju Tengah Buka Aduan Pembayaran THR
Layanan ini diperuntukan bagi karyawan yang tidak menerima haknya dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Nurdin-Anwar-saat-ditenui-di-ka.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mamuju Tengah akan buka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Layanan ini diperuntukan bagi karyawan yang tidak menerima haknya dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Hal ini disampaikan kepala Bidang Transmigrasi Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Mamuju Tengah, Nurdin Anwar.
Kata Nurdin, seperti tahun lalu pihaknya membuat layanan pengaduan melalui WhatsApp Group.
"Tahun lalu bukan berbentuk posko, tapi melalui group WA," Ujar Nurdin Anwar saat ditemui di kantornya, Jl. Tammauni Pue Ballung, Benteng, Tobadak, Senin (3/4/2023).
Sementara terkait pembayaran THR, Nurdin belum bisa memastikan waktunya.
"Sampai saat ini kami belum ada surat edaran dari Kemenaker, "ujarnya.
Kata ia, sesuai informasi pembayaran THR itu plus 10 ramadan THR karyawan wajib diberikan oleh perusahaan.
"Tugas kami mengawal agar pembayarannya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, " Tuturnya.
"Kita liat saja seperti apa aturannya lagi, Insya Allah di Mamuju Tengah semua karyawan semua hak-haknya terpenuhi seperti tahun kemarin, " Sambungnya.
Sedangkan besaran nilai THR di Mamuju Tengah masih mengacu pada Upah Minimun Provinsi (UMP).
"Kita masih mengacu pada UMP Sulbar, jadi besaran nilai THR, yakni seratus persen gaji pokok dan tunjangan yang melekat, " Terangnya.