THR

Aturan Pembayaran THR Lebaran, Karyawan Baru Belum Bekerja 1 Tahun Dapat THR Berapa?

Berikut ini adalah aturan pembayaran THR Lebaran Tahun 2022. Pekerja kontrak juga tetap mendapatkan THR.

Penulis: Suandi | Editor: Hasrul Rusdi
setkab.go.id
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan status pekerja yang wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Status pekerja yang wajib mendapatkan THR tahun ini telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa THR tidak hanya diberikan kepada para pekerja yang berstatus tetap, melainkan juga bagi pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing (alih daya), tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan hingga pekerja rumah tangga alias PRT.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ucap Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari kemnaker.go.id pada Kamis (14/4/2022).

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, tidak dicicil.

Kepanjangan THR adalah Tunjangan Hari Raya. Simak sejarah dan asal usul adanya THR di Indonesia.
Kepanjangan THR adalah Tunjangan Hari Raya. Simak sejarah dan asal usul adanya THR di Indonesia.

Baca juga: Karyawan Tidak Terima THR dari Perusahaan Silahkan Lapor ke Disnaker

Baca juga: Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran 2022, Berikut Pedoman Pemberian THR Pekerja dan Cara Menghitung

Dan pemberian THR kepada para pekerja harus dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, secara khusus dirinya meminta kepada perusahaan yang kinerjanya tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerja. Hal itu sekaligus untuk menaikkan daya beli pekerja.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," jelasnya.

Adapun besaran THR yang diterima oleh para pekerja dengan berbagai status berbeda-beda.

Pertama, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji.

Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah.

Ketiga, pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved