THR Karyawan

Karyawan Tidak Terima THR dari Perusahaan Silahkan Lapor ke Disnaker

Posko THR bertujuan untuk membantu karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan THR tahun ini.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kepala Bidang Pembinaan Perindistrusian dan Jaminan Sosial Disnaker Sulbar Armon saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Ketenagakerjaan Sulbar akan membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Haru Raya (THR) bagi pegawai atau buruh yang ingin melapor.

Posko THR ini sebagai upaya pengawasan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

Kepala Bidang Pembinaan Perindistrusian dan Jaminan Sosial Disnaker Sulbar Armon mengatakan posko THR ini dipusatkan di kantor UPTD Disnaker di Jl Tengku Cik Diktiro, Kelurahan Remuku, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.

"Kita sementara ini mau rapatkan dan membentuk tim satuan pengawasan yang akan turun di lapangan," kata Armon, saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Rabu (13/4/2022).

Posko THR bertujuan untuk membantu karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan THR tahun ini.

Sehingga, bisa langsung melapor ke posko pengaduan yang didirikan Disnaker Sulbar.

"Tetap ada sanksi atau pemeriksaan terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya," ungkap Armon.

Seterunya, akan dibuatkan nota kesepahaman dan diteruskan ke Kementerian jika ada perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawaannya.

Dia berharap karyawan atau buruh diperusahaan melapor jika tidak mendapat THR tahun ini.

"Pekan ini posko sudah ada dan mulai beroperasi menerima pelayanan atau aduan dari warga," tandasnya.

Sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja segera cair dalam waktu dekat seiring terbitnya peraturan THR 2022 karyawan swasta.

Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini juga memuat tentang ketentuan besaran THR 2022 karyawan swasta.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved