Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran 2022, Berikut Pedoman Pemberian THR Pekerja dan Cara Menghitung
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Menteri-Ketenagakerjaan-RI-Ida-Fauziyah-soal-THR.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - Berikut adalah ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan atau pekerja.
Pemberian THR kepada kayawan/pekerja merupakan kewajiban perusahaan.
Biasanya, THR dicairkan kepada karyawan atau pekerja paling lambat 10 sampai 7 sebelum hari raya keagamaan.
Sementara, THR keagamaan tahun 2022 wajib dicairkan perusahaan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta para pemberi kerja memberikan THR tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha," kata Ida Fauziyah.
Di tahun ini, kata dia, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, maka kembalikan besaran THR kepada aturan semula.
"Yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Menaker Ida, Sabtu (9/4/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.
Cara Menghitung THR
Masih bersumber dari surat edaran yang sama, berikut adalah cara menghitung THR.
1. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar sebesar 1 kali gaji.
2. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, ada rumus sederhana untuk menghitung THR, yakni: