TOPIK
Kasus Ijazah Palsu
-
fakta persidangan telah memperlihatkan ketidakprofesionalan KPU Mateng dalam verifikasi administrasi, begitu pula Bawaslu Mateng dalam pengawasan
-
Imran terbukti bersalah dan divonis tiga tahun penjara dalam kasus ijazah palsu H Haris Halim Sinring pada Pilkada Serentak 2024 lalu.
-
Jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan eksekusi terhadap Imran setelah Jaksa menerima surat putusan dari pengadilan.
-
Dalam perkara tersebut, Imran Tri Kerwiyadi bertugas sebagai verifikator pada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual berkas calon bupati.
-
Pembacaan vonis berlangsung di PN Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 22.45 WITA.
-
Dia meyakini, semua rangkaian penyidikan hingga ke tahap PN itu untuk melihat kebenaran dan keadilan.
-
Selain pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, sidang pemeriksaan saksi juga sedang dilakukan erkait lolosnya Haris Sinring sebagai calon cakada Mateng
-
Ia mengatakan, dirinya bersama rekan-rekannya saat ini tengah melakukan konsolidasi untuk mendesak DKPP mengambil tindakan tegas.
-
Kemudian ketika panggilan kedua terdakwa masih mangkir, maka pada panggilan ketiga akan dilakukan pemanggilan paksa atau jemput paksa terdakwa.
-
Terdakwa Haris Halim Sinring dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena menggunakan surat palsu untuk pencalonan bupati di Mateng
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved