TAG
pengguna sabu
-
petugas mendapati sebuah mobil Avanza berwarna merah yang mencurigakan terparkir tepat di depan sebuah Penginapan di lingkungan Lippu.
Minggu, 1 Juni 2025
-
Rustam saat itu ditangkap sekitar pukul 22.45 wita, di dusun Ga’de desa tangnga-tangnga, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali mandar
Senin, 5 Mei 2025
-
Di rumah milik pelaku inisial IR (30) ditemukan ribuan obat terlarang alias boje dan alat hisap sabu pirex beserta satu saset sabu
Jumat, 24 Januari 2025
-
Untuk mengumpulkan bukti lebih kuat, petugas juga menggeledah kediaman DP dan menemukan barang bukti tambahan berupa pipet dan kaca pireks
Selasa, 7 Januari 2025
-
imana semua Barang Bukti tersebut diakui adalah miliknya yang diperoleh dari kayumalue kota Palu dengan cara dibeli seharga Rp.1.100.000
Senin, 30 September 2024
-
Selain menyita Barang Bukti 8 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dan kertas poil warna emas putih, penyidik juga menyita 1 (satu) unit kendaraan
Kamis, 8 Agustus 2024
-
Selanjutnya, R juga mengaku memperoleh barang haram itu dari N (36) sehingga petugas berhasil mengamankan tiga tersangka sekaligus di hari yang sama.
Jumat, 8 Maret 2024
-
Untuk membuktikan kecurigaan tersebut petugas langsung memperlihatkan surat tugasnya ke wilayah dan melakukan pemeriksaan terhadap RD.
Kamis, 7 Maret 2024
-
Tersangka inisial AD (29) itu diringkus polisi di rumah atau di kamarnya saat sedang asyik tertidur pada pukul 22.00 Wita malam.
Rabu, 6 Maret 2024
-
Dari enam tersangka dua diantaranya adalah pengedar atau kurir ber inisial AR (31) Asal Sampaga Mamuju dan AD (29) asal Mamuju.
Rabu, 6 Maret 2024
-
Keenam tersangka itu terdiri dari empat pengguna, sedangkan dua orang lainnya adalah pengedar sabu.
Rabu, 6 Maret 2024
-
Dari tangan S petugas mengamankan barang bukti 3 (tiga) buah potongan pipet berisi sabu, 1 (satu) unit HP Android dan 1 (satu) unit Motor
Rabu, 6 Maret 2024
-
Adapun Beberapa Barang Bukti Yang diamankan di antaranya dua sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
Senin, 4 Maret 2024
-
Wadir Lantas Polda Sulbar AKBP Muhammad Islam yang dihubungi membenarkan adanya penangkapan Personil Ditlantas bersama tim Ditnarkoba Polda Sulbar.
Kamis, 8 Februari 2024
-
Atas perbuatannya, masing-masing terduga pelaku pengguna sabu itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2
Rabu, 24 Januari 2024
-
Terduga pelaku pun tidak dapat mengelak, ia akhirnya digelandang petugas ke Mapolres Polman.
Selasa, 23 Januari 2024
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved