Rabu, 8 April 2026

Berita Pasangkayu

Belum Sempat Nyabu, Pria di Pasangkayu Ditangkap Polisi

Selain menyita Barang Bukti 8 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dan kertas poil warna emas putih, penyidik juga menyita 1 (satu) unit kendaraan

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Belum Sempat Nyabu, Pria di Pasangkayu Ditangkap Polisi
Polres pasangkayu
F seorang pria di Pasangkayu yang ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu, Kamis (8/8/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Naas itulah kata yang pantas untuk F, seorang pria di Pasangkayu yang ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu, Kamis (8/8/2024).

F ditangkap sebelum dia semmpat menikmati sabu yang baru saja dibelinya dari seorang pengedar.

Dia ditangkap di Dusun Salunggaluku, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu.

Tim sbelumnya melaksanakan penyekatan saat F mengendarai sepeda motor, kemudian dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan ditemukan sabu putih seberat 1,66 gram. 

"F ditangkap berdasarkan Informasi masyarakat karena seringkali membawa sabu masuk ke daerah Bambalamotu, sehingga dilakukan pendalaman dan pemantauan terhadap keberadaannya," ujar Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Yusuf.

Setelah mengetahui informasi bahwa F perjalanan dari Surumana membeli Sabu, selanjutnya dilakukan pemantauan dan penyekatan terhadap F yang sementara mengendarai kendaraan.

Baca juga: Merasa Tak Diundang ke Acara Nikahan Keluarga, Pria di Mamasa Tersinggung dan Ngamuk Bawa Parang

Baca juga: Ustad Cabuli Santriwati di Mamuju Jalani Sidang Putusan Hari Ini

"Kami temukan delapan sachet yang diduga Narkotika jenis sabu pada tangan sebelah kiri yang terbungkus kertas poil warna emas putih seberat 1,66 gram," ia menambahkan.

Selain menyita Barang Bukti 8 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dan kertas poil warna emas putih, penyidik juga menyita 1 (satu) unit kendaraan roda dua dengan nomor polisi DC 2169 XQ warna merah hitam. 

Pria ini disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved