Berita Pasangkayu
Belum Sempat Nyabu, Pria di Pasangkayu Ditangkap Polisi
Selain menyita Barang Bukti 8 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dan kertas poil warna emas putih, penyidik juga menyita 1 (satu) unit kendaraan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/F-seorang-pria-di-Pasangkayu-yang-ditangkap-Satuan-Reserse-Narkotika.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Naas itulah kata yang pantas untuk F, seorang pria di Pasangkayu yang ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu, Kamis (8/8/2024).
F ditangkap sebelum dia semmpat menikmati sabu yang baru saja dibelinya dari seorang pengedar.
Dia ditangkap di Dusun Salunggaluku, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu.
Tim sbelumnya melaksanakan penyekatan saat F mengendarai sepeda motor, kemudian dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan ditemukan sabu putih seberat 1,66 gram.
"F ditangkap berdasarkan Informasi masyarakat karena seringkali membawa sabu masuk ke daerah Bambalamotu, sehingga dilakukan pendalaman dan pemantauan terhadap keberadaannya," ujar Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Yusuf.
Setelah mengetahui informasi bahwa F perjalanan dari Surumana membeli Sabu, selanjutnya dilakukan pemantauan dan penyekatan terhadap F yang sementara mengendarai kendaraan.
Baca juga: Merasa Tak Diundang ke Acara Nikahan Keluarga, Pria di Mamasa Tersinggung dan Ngamuk Bawa Parang
Baca juga: Ustad Cabuli Santriwati di Mamuju Jalani Sidang Putusan Hari Ini
"Kami temukan delapan sachet yang diduga Narkotika jenis sabu pada tangan sebelah kiri yang terbungkus kertas poil warna emas putih seberat 1,66 gram," ia menambahkan.
Selain menyita Barang Bukti 8 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dan kertas poil warna emas putih, penyidik juga menyita 1 (satu) unit kendaraan roda dua dengan nomor polisi DC 2169 XQ warna merah hitam.
Pria ini disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
| BPBD Pasangkayu Siapkan Tangki Air Hadapi Ancaman Kekeringan Akibat El Nino |
|
|---|
| Sapi Liar di Pasangkayu Masih Jadi Keluhan Warga, Satpol PP Tunggu Respons Ombudsman |
|
|---|
| Pembangunan Jembatan Gantung di Tinapu Pasangkayu Dimulai, TNI Libatkan Banyak Pihak |
|
|---|
| Kapolres Pasangkayu Pastikan Tak Ada Penimbunan LPG 3 Kg, Masyarakat Diminta Tak Panik |
|
|---|
| BWS Sulawesi III Palu Janjikan Penanganan Abrasi Pantai Desa Pangiang Pasangkayu |
|
|---|