TAG
penganiayaan
-
Dari hasil pemeriksaan tersangka SR mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara meninju pada bagian wajah korban sebanyak 1 kali.
Senin, 27 Januari 2025
-
Menurutnya, laporan tersebut dimasukkan lantaran Rian tak terima dianiaya oleh pelaku inisial AB.
Kamis, 23 Januari 2025
-
sekelompok pemuda mengikuti dengan menggunakan sepeda motor melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban Nurdin
Selasa, 21 Januari 2025
-
Korban yang dihajar itu berusaha menghalangi pukulan dari pelaku, namun korban terus dipukul hingga ia mundur ke arah pos satpam.
Jumat, 17 Januari 2025
-
Mengenai perkara ini, Unit PPA polres Pasangkayu sudah mengirim SPDP ke kejaksaan negeri pasangkayu.
Selasa, 14 Januari 2025
-
Barang Bukti yang di amankan berupa 1 (satu) Unit motor merk Soul GT warna putih dengan nopol DP 2919 CP milik terduga pelaku R
Senin, 13 Januari 2025
-
Setelah berbicara seperti itu, seorang dari ketiga OTK tersebut langsung memukul wajah korban yang membuat korban lari ke arah BRI unit Tinambung
Jumat, 10 Januari 2025
-
Sebagai bentuk kesepakatan damai telah dibuat dan ditandatangani surat pernyataan damai di ruangan Unit I Pidum, Satreskrim Polresta Mamuju.
Selasa, 3 Desember 2024
-
Usai kejadian, polisi bergerak cepat datangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti sebilah badik.
Minggu, 1 Desember 2024
-
SRB segera dirujuk ke RSUD Polewali dan SRS kini berada di kediaman keluarganya yang berada di Desa Galung Tulu.
Jumat, 22 November 2024
-
Ayah korban, Haryanto mengaku sudah melapor ke polisi karena tidak terima anaknya mendapat perlakuan penganiayaan dari teman sekolahnya.
Kamis, 14 November 2024
-
Namun begitu, Hartati mengaku pihaknya juga masih menunggu langka selanjutnya dari Polresta Mamuju terkait penangannya.
Rabu, 13 November 2024
-
Lanjut Herman menerangkan, semua bisa diproses namun berbeda karena terduga pelaku ini masih di bawah umur.
Rabu, 13 November 2024
-
Korban dipegang tangannya oleh saudara pelaku akibatnya korban tidak bisa berbuat apa apa, hingga merasa kesakitan saat dianiaya.
Rabu, 13 November 2024
-
Orangtua korban melaporkan pelaku dengan tindakan kekerasan anak dibawah umur dan ia berharap pelaku segera diamankan.
Rabu, 13 November 2024
-
Personel Polsek Tommo melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku yang bertugas menjadi kurir dan sebagai pengedar narkoba
Rabu, 13 November 2024
-
Untuk sementara motif kasus penganiayaan tersebut kata Mino, terjadi karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
Kamis, 24 Oktober 2024
-
Para terduga pelaku mengakui melakukan pengeroyokan terhadap korban karena tak terima diteriaki kata kotor
Sabtu, 10 Agustus 2024
-
Ia dijerat pasal 351 tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Selasa, 6 Agustus 2024
-
Dalam handphone milik pelaku tersimpan video dirinya sedang berada di klub malam sedang minum Minuman keras (Miras).
Minggu, 4 Agustus 2024
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved