TAG
penganiayaan
-
Emosi, A kemudian mengambil gunting yang tergeletak di meja lalu korban H berlari keluar salon menuju jalanan semari dikejar terduga pelaku.
Kamis, 15 Mei 2025
-
EM mengatakan kepada M, bahwa pencairan simpanan wajib harus menggunakan nomor handphone yang terdaftar dan kode OTP
Senin, 12 Mei 2025
-
DY melaporkan mantan pacarnya itu di ruang SPKT Polresta Mamuju, guna melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan yang dilakukan AS
Senin, 12 Mei 2025
-
I sebelumnya dilaporkan menganiaya seorang warga setempat Bernama Moza, pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 wita.
Senin, 12 Mei 2025
-
Proses penyelesaian perkara ini dilakukan secara kekeluargaan dengan menghadirkan kedua belah pihak, disaksikan oleh aparat desa di Polsek Tinambung
Minggu, 11 Mei 2025
-
Korbannya kini menjalani perawatan di rumah sakit, mengalami sejumlah luka pada bagian kepala.
Sabtu, 10 Mei 2025
-
Pelaku telah diamankan untuk jalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata.
Kamis, 8 Mei 2025
-
Di lorong bangunan kampus, pelaku WR diduga mencekik leher DN dari belakang menggunakan kedua tangan, lalu mendorong korban
Minggu, 4 Mei 2025
-
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada polisi
Minggu, 4 Mei 2025
-
RR ditangkap Satreskrim Polresta Mamuju karena diduga membacok pria bernama Jafar di sebuah rumah di BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Mamuju, Minggu
Senin, 28 April 2025
-
SAT yang terbawa amarah, tanpa sadar memukul punggung dan paha SR menggunakan sarung parang hingga menyebabkan luka gores
Selasa, 15 April 2025
-
terduga pelaku D memanggil kedua korban untuk bertemu dengan terduga pelaku lainnya yang sedang menunggu di luar tempat penyewaan sebelum dipukul
Jumat, 11 April 2025
-
Peristiwa penganiayaan tersebut diduga melibatkan dua pihak yang terlibat dalam perselisihan pribadi, yang berujung pada tindakan kekerasan.
Rabu, 9 April 2025
-
Vonis yang dijatuhkan kepada Luthfi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman lima bulan penjara.
Rabu, 26 Maret 2025
-
Pelaku diketahui adalah 6 bintara Polres Baubau yakni Bripda F, Bripda RAY, Bripda MAF, Bripda LAM, Bripda A dan Bripda MA.
Sabtu, 1 Maret 2025
-
Olehnya itu, dua pelaku inisial R alias L dan A sempat ditahan di Mapolres Mateng selama 14 hari (dua pekan).
Rabu, 26 Februari 2025
-
terduga pelaku menghampiri korban dan langsung memukul pada bagian kepala serta menendang sehingga korban terjatuh
Minggu, 9 Februari 2025
-
Acara akad nikah yang berlangsung khidmat ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi, Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris
Selasa, 4 Februari 2025
-
Sebagai bentuk kesepakatan damai telah dibuat dan ditandatangani surat pernyataan damai di ruangan Restoratif Justice Satreskrim Polresta Mamuju.
Jumat, 31 Januari 2025
-
Tersangka SR mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara meninju pada bagian wajah korban sebanyak 1 kali.
Selasa, 28 Januari 2025
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved