Mamuju

Gegera Ditantang di Sosmed, Pria di Mamuju Bacok Pegawai Honorer, Kini Jadi Tersangka

RR ditangkap Satreskrim Polresta Mamuju karena diduga membacok pria bernama Jafar di sebuah rumah di BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Mamuju, Minggu

|
Editor: Abd Rahman
istemewa
PELAKU PENGANIYAAN - RR (20) pelaku penganiayaan terhadap Jafar salah seorang warga di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kini ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUN-SULBAR.COM- RR (20) pelaku penganiayaan terhadap Jafar salah seorang warga di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) kini ditetapkan sebagai tersangka.

RR ditangkap Satreskrim Polresta Mamuju karena diduga membacok pria bernama Jafar yang juga pegawai honorer di sebuah rumah di BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Mamuju, Minggu 27 April 2025.

RR menggunakan sebilah parang.

Kasus ini berawal ketegangan di media sosial, dimana korban Jafar memposting gambar terkait ketidak setujuannya terhadap rencana pengoperasian tambang di Karossa serta turut memposting foto orangtua pelaku RR.

Baca juga: KORUPSI? Kejati Sulbar Sita 1 Box Dokumen di Kantor Perumda Aneka Usaha Majene

Baca juga: Kanit Tipidkor Polresta Mamuju Promosi Jadi Kapolsek Karossa, Lulusan Akpol

Tersangka merasa tidak menerima postingan itu, ia kemudian menghubungi korban lewat pesan Messenger, ia mempertanyakan maksud dari postingan tersebut.

Percakapan pun memanas, hingga korban lebih dulu menantang pelaku dengan mengirim gambar sebilah parang lewan pesan tersebut.

Pelaku kemudian langsung ke rumah keluarganya dan mendatangi  korban di BTN Zarindah.

Saat tiba di lokasi, korban keluar dari rumahnya sambil membawa parang sehingga terjadi perkelahian antara keduanya.

Korban terlebih dahulu mengayunkan parangnya ke arah pelaku. 

Namun pelaku berhasil menangkis serangan tersebut dengan telepon genggamnya. 

Saat korban kembali menyerang, pelaku menangkis menggunakan parangnya hingga parang milik korban terlepas.

"Melihat korban berusaha mengambil kembali parangnya, pelaku kemudian mengayunkan parangnya ke arah kepala korban satu kali, dan ke arah punggung korban sebanyak dua kali. Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri," kata Kasat Resekrim Polresta Mamuju Akp M. Reza Pranata dalam keterangan resminya diterima Tribun-Sulbar.com, Senin (28/4/2025).

Motif Kejadian 

Pelaku merasa tidak terima karena korban memposting foto orang tuanya di media sosial serta mengajaknya berduel disertai pengiriman gambar parang.

Pelaku melakukan penganiayaan setelah dipicu oleh unggahan di media sosial dan ajakan duel dari korban, yang berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis parang

Atas perbuatannya, pelaku RR kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved