Bapperida Sulbar

Bapperida Sulbar Terlibat Penilaian Desa Antikorupsi, Fokus pada Tata Kelola Anggaran

Penilaian ini berupaya memastikan akuntabilitas tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Editor: Abd Rahman
Istimewa
DESA ANTI KORUPSI- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat turut ambil bagian dalam Tim Penilai Desa Antikorupsi bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tiga kabupaten. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU– Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat turut ambil bagian dalam Tim Penilai Desa Antikorupsi bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tiga kabupaten. 

Penilaian ini berupaya memastikan akuntabilitas tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Tiga desa menjadi target penilaian Tim 2 ini adalah Desa Lalatedzong (Majene), Desa Batulaya (Polewali Mandar), dan Desa Buntubuda (Mamasa).

Baca juga: CCTV Rekam Gerak-Gerik Pelaku, Polisi Kejar Pembobol Rumah di Polman, Emas dan Uang Rp30 Juta Hilang

Baca juga: Ular Hitam Berbisa 1,5 Meter Masuk ke Rumah Warga, Petugas Damkar Polman Evakuasi

Kegiatan penilaian lapangan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 Oktober 2025. 

Peran Bapperida Sulbar diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD), Hasanuddin, mewakili Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana.

Program Desa Antikorupsi ini merupakan inisiatif nasional KPK sejalan dengan Misi Kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Hasanuddin menjelaskan, Bapperida Sulbar mendapat tugas spesifik untuk melakukan pendalaman terhadap Komponen Penguatan Tata Kelola.

Komponen ini secara khusus mencakup unsur perencanaan dan penganggaran desa.

“Penilaian aspek penguatan tata laksana tidak hanya berfokus pada dokumen yang diunggah, tetapi juga pada pemahaman proses dan tahapan perencanaan dan penganggaran desa oleh aparat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa, termasuk transparansi pengadaan barang dan jasa,” jelas Hasanuddin.

Dalam proses verifikasi, Bapperida Sulbar mencermati beberapa aspek penting, meliputi:

-Regulasi internal desa.

-Struktur organisasi dan tugas pokok fungsi (tupoksi).

-Legalitas tata kelola pemerintahan.

-Kepatuhan terhadap regulasi nasional, seperti Permendes PDTT No. 11 Tahun 2021.

Observasi juga dilakukan terhadap sarana prasarana, sistem pelayanan publik, dan mekanisme transparansi desa. Tim penilai ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Inspektorat Daerah, Dinas Kominfopers, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Biro Hukum Setda Sulbar.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved