Di tengah derasnya arus pembusukan birokrasi dan meluasnya krisis kepercayaan terhadap negara, publik tidak butuh sekadar retorika antikorupsi.
Publik kata dia, membutuhkan keteladanan hukum, keadilan yang setara, dan komitmen nyata untuk menghentikan kejahatan anggaran, sekecil atau sebesar apa pun nilainya.
"Karena jika maling uang rakyat dibiarkan bebas hanya karena sanggup mengembalikan, maka sesungguhnya negara sedang menggadaikan martabat dan akal sehatnya sendiri," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Inspektorat Sulbar, M Natsir menyebutkan temuan Rp1,75 miliar dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Sulawesi Barat telah dikembalikan Rp1,55 miliar, sehingga masih ada Rp200 juta yang harus dikembalikan, dan pengembaliannya diberi batas Waktu. (*)