Perjalanan Dinas Fiktif

Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Sudah Dikembalikan Rp1,55 Miliar Sisa Utang DPRD Sulbar Rp200 Juta

Penulis: Suandi
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Temuan BPK - Kepala Inspektorat Sulbar, M Natsir, saat ditemui di Perpustakaan Daerah, Jl RE Martadinata, Keluruhan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (30/6/2025). Ia mengungkapkan progres tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak Rp1,55 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, atas kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat.

Temuan BPK, terjadi belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Sulbar tidak sesuai ketentuan.

Total temuan Rp1,75 miliar. 

"Dari jumlah itu, telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp1,55 miliar, dan masih tersisa sekitar Rp200 juta yang belum dilunasi," ujar Kepala Inspektorat Sulawesi Barat (Sulbar), M Natsir saat ditemui di Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Jumat (4/7/2025).

“Temuan BPK dari tanggal 11 Juni 2025 kita hitung 60 hari. Alhamdulillah progresnya sudah ada kemajuan. Itu ditandai dengan pernyataan dan teguran-teguran yang dikeluarkan masing-masing OPD terhadap tindak lanjut dari temuan BPK,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Warga Kalukku Mamuju Tolak Tambang Pasir, Kakanwil Kemenkum Sulbar Bantu Cari Win-win Solution

Baca juga: Eksekusi Lahan di Campalagian Polman Ternyata Sudah Inkrah Pengadilan Sejak 26 Tahun Lalu

Inspektorat kata Natsir, akan terus mengawal rekomendasi BPK hingga batas waktu yang ditetapkan agar seluruh kerugian negara dapat dikembalikan.

“Di Sekretariat DPRD masih ada, tapi rekomendasi BPK itu tetap kami kawal untuk pengembalian sampai batas waktu yang ditetapkan,” terangnya lagi.

Selain itu, Natsir juga menyampaikan bahwa Inspektorat telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pembebasan lahan Bandara Tampa Padang. 

Tim ini bertugas memverifikasi dan memetakan lahan yang akan dibebaskan.

Awal Mula Temuan

Temuan ini terjadi di akhir 2024 tepatnya November-Desember.

Diketahui setelah adanya laporan masuk ke gubernur.

"Iya, ini terjadi di akhir 2024. Kemudian, ada laporan ke pimpinan (gubernur dan wakil gubernur). Setelah itu, Inspektorat diminta untuk mendalami," ujar Kepala Inspektorat Sulawesi Barat (Sulbar), M Natsir saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (25/4/2025) lalu.

Sebelumnya, sebanyak 28 aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat dimutasi ke instansi lain akibat kasus tersebut.

Langkah ini merupakan bentuk pembinaan, menyusul mencuatnya kasus dugaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2023 yang kini tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar.

Halaman
12