TOPIK
Perjalanan Dinas Fiktif
-
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat
-
Awalnya, kasus yang dilaporkan pegiat antikorupsi sejak Januari 2025 ini, mencatat temuan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar
-
Dalam kasus ini kara Kombes Azis, sudah memeriksa sejumlah anggota DPRD dan ASN di sekretariat DPRD Sulbar.
-
Ia juga mengingatkan, jika hingga batas waktu yang dijanjikan audit belum selesai, FP3BAR akan kembali turun ke jalan.
-
Publik, kata dia tentu akan bertanya-tanya, sejak kapan pengembalian hasil korupsi dianggap cukup untuk membatalkan pelanggaran hukum.
-
Inspektorat kata Natsir, akan terus mengawal rekomendasi BPK hingga batas waktu yang ditetapkan agar seluruh kerugian negara dikembaliakn semua
-
Slamet Wahyudi menambahkan Ditreskrimsus telah mengirimkan surat permintaan audit kepada Inspektorat.
-
Ia mengatakan bahwa kasus ini terjadi di akhir 2024 tepatnya November-Desember.
-
Salim menegaskan bahwa tindakan mutasi merupakan bagian dari tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.
-
Terkait sanksi bagi Sekwan, Salim menyatakan belum dapat memastikan. Namun ia menegaskan bahwa Hamzih hingga saat ini masih aktif menjabat.
-
Langkah mutasi tersebut, menurut Natsir, diambil sebagai bentuk pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
-
Andri menegaskan bahwa seluruh perjalanan dinas yang dilakukan telah didukung oleh dokumen dan bukti yang valid.
-
Hingga saat ini hasil perhitungan kerugian keuangan negara belum diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
-
Penyimpangan anggaran lainnya berupa belum ada bukti pertanggungjawaban, penyimpangan perjalanan dinas lainnya hingga fiktif