Perjalanan Dinas Fiktif

Temuan BPK Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS di 2023 Hingga Rp39,2 Miliar Ada DLK Fiktif

Penyimpangan anggaran lainnya berupa belum ada bukti pertanggungjawaban, penyimpangan perjalanan dinas lainnya hingga fiktif

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Jabar
Ilustrasi PNS. Kasus perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tiga tahun terakhir meningkat. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas, dari berbagai kementerian dan lembaga sepanjang tahun 2023.

Penyimpangan disebutkan mencapai angka Rp39,26 miliar.

Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.

"Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 Kementerian atau Lembaga," tulis laporan tersebut, Senin (10/6/2024).

Penyimpangan belanja didominasi belanja perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran, yang total penyimpangannya mencapai Rp19,64 miliar.

Baca juga: Polisi Sudah Periksa Rekanan di Kasus Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Mamuju

Baca juga: Pemprov Sulbar Tanam Pohon Seremtak di Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Penyimpangan anggaran lainnya berupa belum ada bukti pertanggungjawaban, penyimpangan perjalanan dinas lainnya, dan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan alias fiktif.

Berikut ini rincian penyimpangan anggaran perjalanan dinas PNS Dilansir dari LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat Tahun 2023

Kementerian atau lembaga yang tercatat melakukan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas:

1. Badan Pangan Nasional (Bapanas) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 5.036.073.525

Permasalahan: Penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

2. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 211.813.287

Permasalahan: Pengadaan tiket transportasi dan penginapan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai dan sesuai ketentuan.

3. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 7.402.500.000

Permasalahan: Pembayaran biaya transport kepada peserta kegiatan sosialisasi yang tidak dapat diyakini keterjadiannya.

4. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 2.482.000

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved