Perjalanan Dinas Fiktif
Temuan BPK Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS di 2023 Hingga Rp39,2 Miliar Ada DLK Fiktif
Penyimpangan anggaran lainnya berupa belum ada bukti pertanggungjawaban, penyimpangan perjalanan dinas lainnya hingga fiktif
Permasalahan: Perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.
5. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 6.826.814
Permasalahan: Pembayaran atas akomodasi yang fiktif.
6. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 10.577.986.566
Permasalahan: Sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke Kas Negara.
7. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 1.503.325.639
Permasalahan: Belanja perjalanan dinas pada satker Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) yang tidak akuntabel dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
8. Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 1.305.700.156
Permasalahan: Perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan, serta bukti akomodasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan pelaksana lebih besar dibandingkan dengan bukti yang pengeluarannya.
9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 1.147.928.558
Permasalahan: Perjalanan dinas oleh pelaksana yang tidak seharusnya, serta pertanggungjawaban tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost.
10. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 792.178.197
Permasalahan: Kegiatan perjalanan dinas tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah serta pemborosan biaya perjalanan dinas berupa travel charge yang timbul karena kesalahan pegawai dalam pemesanan tiket.
11. Kementerian Pertanian (Kementan) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 571.738.179
Permasalahan: Penggunaan daftar pengeluaran riil untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan. Atas permasalahan belanja perjalanan dinas di atas, ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/10/081500865/bpk-temukan-penyimpangan-anggaran-perjalanan-dinas-pns-senilai-rp-39-26
Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keluangan (BPK) RI
Perjalanan Dinas
PNS
Perjalanan Dinas PNS
Perjalanan Dinas Fiktif
Dinas Luar Kota (DLK)
| FP3BAR Desak BPKP Segera Audit Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju |
|
|---|
| Kasus Dugaan Perjadin Fiktif DPRD Sulbar, Ketika Maling Anggaran Dimaafkan Keadilan Dipermainkan |
|
|---|
| Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Sudah Dikembalikan Rp1,55 Miliar Sisa Utang DPRD Sulbar Rp200 Juta |
|
|---|
| Polda Terus Usut Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Sulbar, Ditkrimsus Kirim Permintaan Audit |
|
|---|
| Awal Perjalanan Dinas Fiktif Rp1,9 M di Sekretariat DPRD Sulbar Terbongkar, Ada Lapor ke Gubernur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Viral-Perselingkuhan-ASN-Ternyata-Ada-172-Kasus-ASN-Selingkuh-Selama-3-Tahun-Terakhir.jpg)