Perjalanan Dinas Fiktif

Temuan BPK Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS di 2023 Hingga Rp39,2 Miliar Ada DLK Fiktif

Penyimpangan anggaran lainnya berupa belum ada bukti pertanggungjawaban, penyimpangan perjalanan dinas lainnya hingga fiktif

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Jabar
Ilustrasi PNS. Kasus perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tiga tahun terakhir meningkat. 

Permasalahan: Perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.

5. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 6.826.814

Permasalahan: Pembayaran atas akomodasi yang fiktif.

6. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 10.577.986.566

Permasalahan: Sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke Kas Negara.

7. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 1.503.325.639

Permasalahan: Belanja perjalanan dinas pada satker Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) yang tidak akuntabel dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

8. Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 1.305.700.156

Permasalahan: Perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan, serta bukti akomodasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan pelaksana lebih besar dibandingkan dengan bukti yang pengeluarannya.

9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 1.147.928.558

Permasalahan: Perjalanan dinas oleh pelaksana yang tidak seharusnya, serta pertanggungjawaban tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost.

10. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 792.178.197

Permasalahan: Kegiatan perjalanan dinas tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah serta pemborosan biaya perjalanan dinas berupa travel charge yang timbul karena kesalahan pegawai dalam pemesanan tiket.

11. Kementerian Pertanian (Kementan) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 571.738.179

Permasalahan: Penggunaan daftar pengeluaran riil untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan. Atas permasalahan belanja perjalanan dinas di atas, ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/10/081500865/bpk-temukan-penyimpangan-anggaran-perjalanan-dinas-pns-senilai-rp-39-26

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved