Perjalanan Dinas Fiktif
Temuan BPK Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS di 2023 Hingga Rp39,2 Miliar Ada DLK Fiktif
Penyimpangan anggaran lainnya berupa belum ada bukti pertanggungjawaban, penyimpangan perjalanan dinas lainnya hingga fiktif
TRIBUN-SULBAR.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas, dari berbagai kementerian dan lembaga sepanjang tahun 2023.
Penyimpangan disebutkan mencapai angka Rp39,26 miliar.
Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.
"Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 Kementerian atau Lembaga," tulis laporan tersebut, Senin (10/6/2024).
Penyimpangan belanja didominasi belanja perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran, yang total penyimpangannya mencapai Rp19,64 miliar.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa Rekanan di Kasus Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Mamuju
Baca juga: Pemprov Sulbar Tanam Pohon Seremtak di Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Penyimpangan anggaran lainnya berupa belum ada bukti pertanggungjawaban, penyimpangan perjalanan dinas lainnya, dan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
Berikut ini rincian penyimpangan anggaran perjalanan dinas PNS Dilansir dari LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat Tahun 2023
Kementerian atau lembaga yang tercatat melakukan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas:
1. Badan Pangan Nasional (Bapanas) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 5.036.073.525
Permasalahan: Penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
2. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 211.813.287
Permasalahan: Pengadaan tiket transportasi dan penginapan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai dan sesuai ketentuan.
3. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 7.402.500.000
Permasalahan: Pembayaran biaya transport kepada peserta kegiatan sosialisasi yang tidak dapat diyakini keterjadiannya.
4. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 2.482.000
Permasalahan: Perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.
5. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 6.826.814
Permasalahan: Pembayaran atas akomodasi yang fiktif.
6. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 10.577.986.566
Permasalahan: Sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke Kas Negara.
7. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 1.503.325.639
Permasalahan: Belanja perjalanan dinas pada satker Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) yang tidak akuntabel dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
8. Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 1.305.700.156
Permasalahan: Perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan, serta bukti akomodasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan pelaksana lebih besar dibandingkan dengan bukti yang pengeluarannya.
9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 1.147.928.558
Permasalahan: Perjalanan dinas oleh pelaksana yang tidak seharusnya, serta pertanggungjawaban tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost.
10. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 792.178.197
Permasalahan: Kegiatan perjalanan dinas tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah serta pemborosan biaya perjalanan dinas berupa travel charge yang timbul karena kesalahan pegawai dalam pemesanan tiket.
11. Kementerian Pertanian (Kementan) Besaran penyimpangan anggaran: Rp 571.738.179
Permasalahan: Penggunaan daftar pengeluaran riil untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan. Atas permasalahan belanja perjalanan dinas di atas, ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/10/081500865/bpk-temukan-penyimpangan-anggaran-perjalanan-dinas-pns-senilai-rp-39-26
Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keluangan (BPK) RI
Perjalanan Dinas
PNS
Perjalanan Dinas PNS
Perjalanan Dinas Fiktif
Dinas Luar Kota (DLK)
| FP3BAR Desak BPKP Segera Audit Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju |
|
|---|
| Kasus Dugaan Perjadin Fiktif DPRD Sulbar, Ketika Maling Anggaran Dimaafkan Keadilan Dipermainkan |
|
|---|
| Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Sudah Dikembalikan Rp1,55 Miliar Sisa Utang DPRD Sulbar Rp200 Juta |
|
|---|
| Polda Terus Usut Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Sulbar, Ditkrimsus Kirim Permintaan Audit |
|
|---|
| Awal Perjalanan Dinas Fiktif Rp1,9 M di Sekretariat DPRD Sulbar Terbongkar, Ada Lapor ke Gubernur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Viral-Perselingkuhan-ASN-Ternyata-Ada-172-Kasus-ASN-Selingkuh-Selama-3-Tahun-Terakhir.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.