Polisi Dipecat

Tampang Bripda Torino Polisi Viral di Tiktok Aniaya 2 Siswa SPN Akhir Dipecat

Kedua siswa tersebut dibogem mentah dan ditendangi oleh Bripda Torino Tobo Dara, sampai meminta ampun.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar/KOLASE
POLISI ANIAYA SISWA - Polisi viral di Tiktok aniaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) di Nusa Tenggara Timur (SPN) Kupang, Bripda Torino Tobo Dara, dipecat. Perbuatannya dinilai sebagai perbuatan tercela tidak mencerminkan aparat. 

Ringkasan Berita:
  • Video Bripda Torino Tobo Dara menganiaya dua siswa SPN Kupang viral di TikTok hingga membuatnya dipecat melalui putusan PTDH dalam Sidang KKEP.
  • Selain pemecatan, Torino dijatuhi sanksi Patsus 20 hari dan kini mengajukan banding.
  • Propam Polda NTT menindak kasus ini sebagai bentuk ketegasan Polri terhadap pelanggaran etika dan tindakan kekerasan.
 
 

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Polisi viral di Tiktok aniaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) di Nusa Tenggara Timur (SPN) Kupang, Bripda Torino Tobo Dara, dipecat.

Perbuatannya yang tak mencerminkan seorang aparat akhirnya menerima ganjaran pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam rekaman video viral di Tiktok, Bripda Torino Tobo Dara, bersiap-siap menunju perut salah satu siswa.

Baca juga: Terlibat Narkoba, Polisi Dipecat Tidak Hormat di Mamuju Tengah Divonis 8 Tahun Penjara

Siswa lain yang hendak melindungi temannya akhirnya menjadi sasaran pertama penganiayaan.

Kedua siswa tersebut dibogem mentah dan ditendangi oleh Bripda Torino Tobo Dara, sampai meminta ampun.

"Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) digelar kemarin dan putusannya PTDH," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra dikutip Tribun-Sulbar.com dari TRIBUNFLORES.COM, Rabu (19/11/2025).

Kata Hendry, dalam persidangan, Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan terbukti lakukan penganiayaan.

Bripda Torino Tobo Dara, sengaja merekam dirinya menganiaya dua siswa SPN hingga akhirnya viral di media sosial.

"Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Hendry.

Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, selain pemecatan Bripda Torino Tobo Dara dijatuhi sanksi administratif.

Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

Selanjutnya, PTDH atau pemecatan dari dinas Polri.

Terhadap putusan itu, Bripda Torino menyatakan banding.

Hendry menegaskan keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved