Berita Mamuju Tengah
Terlibat Narkoba, Polisi Dipecat Tidak Hormat di Mamuju Tengah Divonis 8 Tahun Penjara
Atas kejadian ini, ia menghimbau, khususnya anggota Polres Mamuju Tengah untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang
Penulis: Samsul Bachri | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Personel Polres Mamuju tengah (Mateng) berinisial AS, resmi dipecat tidak hormat dari institusi kepolisian, setelah dia terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di halaman Markas Komando (Mako) Polres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammauni, Selasa (21/2/2023), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy.
Sebagai simbolis, foto yang bersangkutan dihadirkan dalam upacara kemudian dicoret Amri.
Baca juga: BIKIN Malu Kepolisian! Terlibat Narkoba, AS Personel Polres Mamuju Tengah Dipecat Tidak Hormat
"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani hukuman sehingga tidak dapat hadir, " Kata Kasi Propam Polres Mamuju Tengah, Ipda I Made Juliartono saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/2/2023).
I Made menjelaskan yang bersangkutan divonis delapan tahun penjara dan saat ini sedang menjalani hukuman di lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
"Sehingga fotonya saja dicoret silang dengan tinta merah sebagai simbolis, " Ujarnya.
Lanjut I Made, sepanjang tahun 2023 ini, Polres Mamuju Tengah telah melakukan PTDH terhadap tiga personel dengan kasus yang sama.
"Sejauh ini sudah ada tiga personel Polres Mamuju Tengah yang di PTDH, " Imbuhnya.
Atas kejadian ini, ia menghimbau, khususnya anggota Polres Mamuju Tengah untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang serta melanggar hukum.
Selaku pengawas internal Polri, I Made berharap anggota Polres Mamuju Tengah tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang serta melanggar hukum.
"Kami mengharapkan kepada seluruh anggota Polres Mamuju Tengah untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik institusi Polri, " Pungkasnya.
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.