Berita Mamuju Tengah

BIKIN Malu Kepolisian! Terlibat Narkoba, AS Personel Polres Mamuju Tengah Dipecat Tidak Hormat

Pemecatan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Barat Nomor : KEP/33/XII/2022 tgl 12 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Ilham Mulyawan
Polres Mamuju tengah
Upacara pemberhentian dengant idak hormat seorang Personel polres Mamuju tengah 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Seorang personel Polres Mamuju Tengah berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) inisial AS diberhentikan, dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy di Mapolres Mamuju Tengah, Selasa (21/02/2023).

AS diberhentikan karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Pemecatan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Barat Nomor : KEP/33/XII/2022 tgl 12 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian.

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amry Yudhy mengatakan keputusan ini diambil dengan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,

"Yang bersangkutan melanggar pasal 12 ayat satu huruf a, Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, pasal 11 huruf (c) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, " Terang Amri.

Kata ia, keputusan PTDH yang bersangkutan juga telah disampaikan kepada keluarga.

"Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya, " Tambahnya.

Namun lanjut ia, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lain sebelum ditetapkan PTDH, seperti proses pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Sudah dilakukan upaya, sampai akhirnya yang bersangkutan sudah tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri, " Terang Amri.

Ia berharap tidak ada lagi upacara seperti ini (PTDH) diwaktuyang akan datang.

"Untuk itu, mari kita ambil hilmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini. Jadikan intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab, " Imbuhnya.

"Ini sebagai pembelajaran kepada anggota lainnya, khususnya jajaran Polres Mamuju Tengah, "sambungnya.

"Saya imbau kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri untuk tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata masyarakat," Tutupnya.

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved