Kemenkum Sulbar

Warga Kalukku Mamuju Tolak Tambang Pasir, Kakanwil Kemenkum Sulbar Bantu Cari Win-win Solution

Konflik ini mencuat setelah PT Jaya Pasir Andalan memulai persiapan penambangan, yang kemudian mendapatkan penolakan dari sebagian warga setempat. 

Editor: Ilham Mulyawan
Kemenkum Sulbar
Rapat mediasi soal Sengketa lahan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat. Pelaksanaan Rakor itu berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar pada Kamis (3/7/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat. Pelaksanaan Rakor  itu berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar pada Kamis (3/7/2025).

Pelaksanaan rakor itu membahas  terkait konflik yang timbul akibat keberadaan tambang pasir di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Konflik ini mencuat setelah PT Jaya Pasir Andalan memulai persiapan penambangan, yang kemudian mendapatkan penolakan dari sebagian warga setempat. 

Warga khawatir aktivitas penambangan, terutama penyedotan pasir, akan menyebabkan abrasi, merusak permukiman, serta berdampak negatif pada lingkungan. 

Baca juga: Penuhi Persyaratan Zulfikar Suhardi Ditetapkan Calon Tunggal Ketua BPD Hipmi Sulbar

Baca juga: 20 Warga Ditangkap 9 polisi Terluka Akibat Ricuh Eksekusi 7 Rumah di Campalagian Polman

Aksi penolakan telah terjadi, termasuk mobilisasi alat berat, perusakan barak pekerja, hingga demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Barat.

Kepala Kantor Wilayah Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, menjelaskan bahwa PT. Jaya Pasir Andalan telah memiliki badan hukum berdasarkan Akta Notaris No. 84 tanggal 23 Oktober 2023, dengan Notaris Muhammad Abror S.H., M.Kn, dan telah disahkan melalui No. AHU-0080352.AHA.01.01 Tahun 2023.

Lebih lanjut, Kakanwil menekankan pentingnya penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait permasalahan ini. 

"Perlunya upaya pemecahan masalah yang komprehensif dan koordinasi erat antar-pemangku kepentingan terkait guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak," ujar Sunu.

Sebagai informasi, PT. Jaya Pasir Andalan juga telah mengantongi izin dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No. 2410230129247 tanggal 24 Oktober 2023 dan persetujuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Barat No. 2/76/WIUP/PTSP.A/XI/2023 tanggal 14 November 2023. 

Perusahaan ini juga dikabarkan telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan masyarakat di Desa Kalukku Barat dan Beru-Beru, dan diklaim telah mendapatkan dukungan dari masyarakat untuk kegiatan penambangan.

Selain Kakanwil Kemenkum Sulbar, rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Kepala Kantor Wilayah HAM Sulbar, serta sejumlah pihak terkait lainnya yang memiliki peran dalam penanganan isu ini. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved