Saat ini, AR memang sedang hamil dan dipastikan janin dalam perut dalam kondisi sehat.
"Keduanya sempat membicarakan kemungkinan aborsi, tetapi tidak pernah dilakukan. Selain itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kedua belah pihak, memang sering terjadi pertengkaran antara mereka, namun tidak dalam hal paksaan untuk melakukan aborsi," jelas Hengky.
"Dari hasil pemeriksaan dokter kandungan RS Mamuju Tengah (Mateng) bahwa AR saat ini sedang mengandung dan kondisi janin dalam keadaan sehat," terangnya.
Di sisi lain, perempuan berinisial AR tersebut juga telah membuat klarifikasi di akun media sosialnya.
Dia menjelaskan tidak ada unsur kekerasan maupun pemaksaan aborsi dalam hubungan mereka.
Baca juga: Terdakwa Anggota KPU Mateng Akui Ada Perbedaan Nama di Ijazah dan KTP Mantan Calon Bupati Mateng
3. Terancam PTDH
Usai diperiksa, Briptu NI menyatakan kesiapannya untuk bertanggungjawab dan menikahi AR.
Meski begitu, hal ini tak lantas meloloskannya dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Yang bersangkutan tetap akan menjalani proses hukum sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Hengky.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Mamuju Tengah jika menemukan adanya oknum kepolisian yang melakukan tindakan meresahkan.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini dan menegaskan bahwa Polres Mamuju Tengah akan terus berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme anggotanya.
(Tribun-Sulbar.com/ Sandi Anugerah, Abd Rahman)