TRIBUN-SULBAR.COM - Belakangan ini, sempat viral kelakuan tak pantas oknum polisi di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat yang dibongkar kekasihnya.
Anggota polisi yang diketahui adalah Briptu NI, dituding melakukan tindak asusila sehingga kekasihnya, AR (21) kini mengandung.
Tak hanya itu, Briptu NI disebut-sebut sempat memukul AR dan memaksa gadis tersebut untuk melakukan aborsi.
Baca juga: Modus Pemuda 28 Tahun YANG Curi Biji Kakao Sedang Dijemur di Polman, Terekam CCTV
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Saat ini, terduga pelanggar, yakni Briptu NI, telah diperiksa bersama dengan sejumlah saksi terkait," ucapnya di hadapan awak media saat memimpin konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Jumat (14/2/2025).
Selengkapnya, berikut fakta-fakta dan kronologi yang telah dirangkum Tribun-Sulbar.com dari berbagai sumber.
1. Viral di media sosial
Kasus ini menjadi viral setelah AR mengunggah tangkapan layar berisi pesan WhatsApp di media sosial.
Dalam pesannya, AR menuduh Briptu NI telah melakukan pemukulan dan pemaksaan aborsi.
AR juga meminta pertanggungjawaban dari Briptu NI.
"Saya sekarang nda masalah ji kau mau bagaimana di belakangku, tapi satu yang kuminta tolong buka sedikit hatimu untuk tanggung jawab," tulis AR.
Baca juga: Yuki Wakil Bupati Mamuju Terpilih Ikuti Latihan Baris Berbaris Jelang Dilantik Prabowo
2. Bantah paksa aborsi
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diperoleh fakta Briptu NI dan AR memang memiliki hubungan pacaran sejak tahun 2023.
Saat ini, AR memang sedang hamil dan dipastikan janin dalam perut dalam kondisi sehat.
"Keduanya sempat membicarakan kemungkinan aborsi, tetapi tidak pernah dilakukan. Selain itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kedua belah pihak, memang sering terjadi pertengkaran antara mereka, namun tidak dalam hal paksaan untuk melakukan aborsi," jelas Hengky.
"Dari hasil pemeriksaan dokter kandungan RS Mamuju Tengah (Mateng) bahwa AR saat ini sedang mengandung dan kondisi janin dalam keadaan sehat," terangnya.
Di sisi lain, perempuan berinisial AR tersebut juga telah membuat klarifikasi di akun media sosialnya.
Dia menjelaskan tidak ada unsur kekerasan maupun pemaksaan aborsi dalam hubungan mereka.
Baca juga: Terdakwa Anggota KPU Mateng Akui Ada Perbedaan Nama di Ijazah dan KTP Mantan Calon Bupati Mateng
3. Terancam PTDH
Usai diperiksa, Briptu NI menyatakan kesiapannya untuk bertanggungjawab dan menikahi AR.
Meski begitu, hal ini tak lantas meloloskannya dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Yang bersangkutan tetap akan menjalani proses hukum sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Hengky.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Mamuju Tengah jika menemukan adanya oknum kepolisian yang melakukan tindakan meresahkan.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini dan menegaskan bahwa Polres Mamuju Tengah akan terus berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme anggotanya.
(Tribun-Sulbar.com/ Sandi Anugerah, Abd Rahman)