Pencuri Biji Kakao

Modus Pemuda 28 Tahun YANG Curi Biji Kakao Sedang Dijemur di Polman, Terekam CCTV

Pelaku juga sempat mengaku sebagai pembeli biji kakao, lalu memperdaya seorang anak kecil.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PENCURI BIJI KAKAO - Pelaku pencurian biji kakao saat keluar dari ruang pemeriksaan Resum Satreskrim, berjalan menuju Rutan Mapolres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Selasa (18/2/2025). Pelaku beraksi siang bolong. 

TRIBUN-SULBAR.COM,- YU pemuda 28 tahun akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Polman, Kamis (13/02/2025).

YU ditangkap usai terekam CCTV mencuri biji kakao warga sedang dijemur. 

Baca juga: Achmad Syukri Tammalele dan Andi Rita Mariani Semangat Latihan Baris-berbaris Jelang Pelantikan

Baca juga: ASN Sulbar ke Jakarta Saksikan Pelantikan Gubernur, SDK Memaklumi

Pelaku ditangkap berdasarkan rekaman CCTV. 

Pelaku mencuri biji kakao dijemur petani di halaman rumah.

Bahkan dalam video pengawasan CCTV, pelaku sempat beraksi di siang bolong saat mencuri.

Kasus ini ditangani penyidik Unit Resum Satreskrim Polres Polman.

Nampak pelaku mengenakan rompi tahanan sembari kedua tangan diborgol.

“Sempat terekam cctv saat mencuri, dasar itu dilakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku tertangkap," kata Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan.

YU ditangkap polisi, pada Kamis (13/02/2025), polisi menerima dua laporan pencurian yang diduga dilakukan YU.

Menurut Iwan, pelaku melancarkan aksinya pada siang bolong, hingga sempat terekam kamera CCTV.

Pelaku juga sempat mengaku sebagai pembeli biji kakao, lalu memperdaya seorang anak kecil.

Kemudian mengumpulkan biji kakao yang sedang dijemur lalu dibawa pergi menggunakan sepeda motor.

"Dia melakukan pencurian pada siang hari, di mana biji kakao tersebut lagi dijemur, dia bertindak seolah-olah pembeli coklat itu," ungkapnya.

"Ada juga modusnya dia suruh anak kecil, diberi uang, dia sampaikan kalau coklat itu sudah dibayar kepada pemiliknya,  anak-anak itu disuruh kumpul coklat, setelah dimasukkan ke dalam karung langsung dibawa," katanya lagi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, pelaku mengaku mencuri lantaran butuh biaya untuk bayar angsuran motor.

Saat diperiksa penyidik, pelaku merupakan seorang residivis, pencuri sepeda motor di Polman.

Pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi juga amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dipakai melaku saat mencuri. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved