Mamuju Tengah
Peran Remaja 16 Tahun di Mateng Jadi Spesialis Pencuri Motor, Ada Sebagai Joki
Kemudian keesokan harinya, korban kedua bernama Fadli (24) melaporkan kehilangan motornya yang diparkir di halaman rumah saudaranya
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi ini, dua pelaku, AL (19) dan S (16), berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya, BS (18), masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Mateng, AKP Eru Riski, menjelaskan kasus ini bermula dari dua laporan kehilangan motor yang terjadi secara beruntun pada 22 dan 23 Juli 2025.
Baca juga: 12 Ribu Anak Terdaftar ATS, Rekrutmen Sekolah Rakyat di Mamuju Baru 43 Siswa, Jauh dari Target
Baca juga: Hari ke 4 Latihan, Anggota Paskibraka Sulbar Masih Kurang Fokus, Pelatih Mantapkan Kekompakan
"Kami menerima dua laporan terjadi dalam waktu berdekatan di lokasi berbeda," ujar AKP Eru kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (7/8/2025).
Korban pertama Pahri (24) kehilangan motornya yang diparkir di halaman kantor koperasi.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku beraksi sekitar pukul 04.50 Wita dengan cara mendorong motor menggunakan teknik "stut" dibantu dua rekannya.
Kemudian keesokan harinya, korban kedua bernama Fadli (24) melaporkan kehilangan motornya yang diparkir di halaman rumah saudaranya.
Dua kejadian berlangsung dalam kurun waktu kurang dari 24 jam ini menguatkan dugaan adanya pola dan keterlibatan kelompok yang sama. "Ini bukan aksi spontan.
"Mereka punya peran masing-masing, ada yang mengintai, ada yang eksekusi, ada juga yang membawa kabur," jelas AKP Eru.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan obeng dan gunting untuk membongkar bodi dan memutus kabel kunci kontak agar motor bisa dinyalakan secara manual.
AL (19) Berperan sebagai eksekutor utama.
S (16) Bertugas sebagai pengintai.
BS (18) Berstatus DPO, berperan sebagai joki sekaligus pendorong motor hasil curian.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian, satu obeng merah, dan satu gunting hitam silver.
Meskipun para pelaku mengaku mencuri motor untuk digunakan sehari-hari dan bukan untuk dijual, AKP Eru menegaskan hal tersebut tidak mengurangi unsur pidana.
"Apapun alasannya, ini tetap kejahatan. Tidak ada toleransi," tegasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)
Di Tengah Isu Bendera One Piece, Polres Mateng Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih ke Pengendara |
![]() |
---|
Drainase Buntu, Jalan Utama di Kecamatan Tobadak Mateng Tergenang, Bikin Kesal Pengendara |
![]() |
---|
Dampak Efisiensi, Puluhan ASN Padati Kantor Diskominfo Mateng, Urus Tanda Tangan Elektronik |
![]() |
---|
Warga Mamuju Tengah Tidak Terpengaruh Tren One Piece, Pedagang Tetap Jual Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-80 RI, Bupati Mamuju Tengah Ajak Masyarakat dan Pedagang Kibarkan Bendera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.