Mamuju Tengah

Peran Remaja 16 Tahun di Mateng Jadi Spesialis Pencuri Motor, Ada Sebagai Joki

Kemudian  keesokan harinya, korban kedua bernama Fadli (24) melaporkan kehilangan motornya yang diparkir di halaman rumah saudaranya

|
Editor: Abd Rahman
Sandi Anugrah
PENCURIAN MOTOR - Tersangka saat digiring ke Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (7/8/2025). (Sandi/Tribun) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. 

Dalam operasi ini, dua pelaku, AL (19) dan S (16), berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya, BS (18), masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Mateng, AKP Eru Riski, menjelaskan  kasus ini bermula dari dua laporan kehilangan motor yang terjadi secara beruntun pada 22 dan 23 Juli 2025.

Baca juga: 12 Ribu Anak Terdaftar ATS, Rekrutmen Sekolah Rakyat di Mamuju Baru 43 Siswa, Jauh dari Target

Baca juga: Hari ke 4 Latihan, Anggota Paskibraka Sulbar Masih Kurang Fokus, Pelatih Mantapkan Kekompakan

"Kami menerima dua laporan terjadi dalam waktu berdekatan di lokasi berbeda," ujar AKP Eru kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (7/8/2025).

Korban pertama Pahri (24) kehilangan motornya yang diparkir di halaman kantor koperasi. 

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku beraksi sekitar pukul 04.50 Wita dengan cara mendorong motor menggunakan teknik "stut" dibantu dua rekannya.

Kemudian  keesokan harinya, korban kedua bernama Fadli (24) melaporkan kehilangan motornya yang diparkir di halaman rumah saudaranya.

Dua kejadian  berlangsung dalam kurun waktu kurang dari 24 jam ini menguatkan dugaan adanya pola dan keterlibatan kelompok yang sama. "Ini bukan aksi spontan. 

"Mereka punya peran masing-masing, ada yang mengintai, ada yang eksekusi, ada juga yang membawa kabur," jelas AKP Eru.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan obeng dan gunting untuk membongkar bodi dan memutus kabel kunci kontak agar motor bisa dinyalakan secara manual.

AL (19) Berperan sebagai eksekutor utama.

S (16)  Bertugas sebagai pengintai.

BS (18) Berstatus DPO, berperan sebagai joki sekaligus pendorong motor hasil curian.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian, satu obeng merah, dan satu gunting hitam silver.

Meskipun para pelaku mengaku mencuri motor untuk digunakan sehari-hari dan bukan untuk dijual, AKP Eru menegaskan hal tersebut tidak mengurangi unsur pidana. 

"Apapun alasannya, ini tetap kejahatan. Tidak ada toleransi," tegasnya.

Kedua pelaku  dijerat  Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved