TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Kasus personel Polres Mamuju Tengah hamili pacar dan sempat diduga paksa aborsi masih terus berproses di Propam.
Pelaku Briptu NI tengah menjalani proses pemeriksaan setelah video viral paksa sang pacar untuk aborsi padahal sudah mengandung 7 bulan.
Kapolres Mateng, AKBP Hengky Kristanto Abadi mengatakan, hasil pemeriksaan Briptu NI dan korban AS memang memiliki hubungan pacaran.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Propam Polres Mateng Terhadap Video Viral Oknum Polisi Hamili Pacar Paksa Aborsi
"Berdasarkan pemeriksaan Propam, mereka sudah memiliki hubungan pacaran lebih setahun," kata Hengky saat pres rilis di Aula Mapolres Mamuju Tengah, Jumat (13/2/2025).
Hasil pemeriksaan kandungan di RSUD Mateng, kandungan dan janin AS dalam keadaan sehat.
Hengky mengungkapkan, Briptu NI dan AS memang sering cekcok.
Bahkan pernah rencanakan aborsi, namun tidak sempat dilakukan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, Briptu NI dan AS memang sering bertengkar tetapi tidak dalam kaitan paksa aborsi," pungkasnya.
Dikatakan, Briptu NI dan AS sudah sepakat untuk menikah begitupun keluarga sudah merestui.
Meski begitu, Briptu NI tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan melalui proses sidang etik.
Adapun sanksi terberatnya, Briptu NI terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)