Polisi Hamili Pacar
Hasil Pemeriksaan Propam Polres Mateng Terhadap Video Viral Oknum Polisi Hamili Pacar Paksa Aborsi
Selain itu, akses transportasi antara Makassar dan Mamuju Tengah terhambat akibat banjir di beberapa titik.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi, konferensi pers menanggapi video viral di media sosial seorang anggota polisi di Mamuju Tengah memaksa kekasihnya untuk melakukan aborsi serta melakukan tindakan kekerasan.
Hengky menyampaikan, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Saat ini, terduga pelanggar, yakni Briptu NI, telah diperiksa bersama dengan sejumlah saksi terkait," ucapnya dihadapan awak media saat memimpin konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Jumat (14/2/2025).
Baca juga: Oknum Polisi di Mamuju Tengah Terancam PTDH Usai Ketahuan Hamili Pacarnya
Meski demikian, terdapat kendala dalam penyelidikan, yaitu keberadaan korban, perempuan berinisial AR, yang saat itu berada di Makassar, bukan di Kabupaten Mamuju Tengah.
Selain itu, akses transportasi antara Makassar dan Mamuju Tengah terhambat akibat banjir di beberapa titik.
Sebagai dari upaya penyelidikan, Polres Mamuju Tengah juga telah memfasilitasi pemeriksaan medis terhadap AR di RSUD Mamuju Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter kandungan, dr Muhammad Ismi, Sp.OG, diketahui AR saat ini sedang mengandung dan kondisi janin dalam keadaan sehat.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diperoleh fakta Briptu NI dan AR memang memiliki hubungan pacaran sejak tahun 2023 hingga saat ini.
"Keduanya sempat membicarakan kemungkinan aborsi, tetapi tidak pernah dilakukan. Selain itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kedua belah pihak, memang sering terjadi pertengkaran antara mereka, namun tidak dalam hal paksaan untuk melakukan aborsi," jelas Hengky.
Kini, Briptu NI telah menyatakan kesiapannya untuk bertanggungjawab dan menikahi AR.
"Meski demikian, yang bersangkutan tetap akan menjalani proses hukum sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Hengky.
Selain itu, perempuan berinisial AR juga telah membuat klarifikasi di akun media sosialnya.
Dia menjelaskan tidak ada unsur kekerasan maupun pemaksaan aborsi dalam hubungan mereka.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Mamuju Tengah jika menemukan adanya oknum kepolisian yang melakukan tindakan meresahkan.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini dan menegaskan bahwa Polres Mamuju Tengah akan terus berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme anggotanya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
Oknum polisi hamili pacar
Polres Mamuju Tengah
AKBP Hengky Kristanto Abadi
video viral
Berita Mamuju Tengah
Briptu NI
| Hasil USG Wanita Asal Majene Ngaku Dihamili Perwira Polisi Ternyata Negatif Alias Tidak Hamil |
|
|---|
| Kalau Benar Hamil, Kenapa Tak Mau USG?, Keluarga Polisi Dilapor ke Polda Sulbar Pertanyakan Sikap AN |
|
|---|
| Tolak USG, Keluarga Perwira Polisi Polda Sulbar Pertanyakan Klaim Kehamilan Perempuan Asal Majene |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Diduga Hamili Pacar, Oknum Perwira Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Sulbar |
|
|---|
| Fakta-Fakta Viral Oknum Polisi Mamuju Tengah Lakukan Asusila dan Paksa Aborsi, Kini Terancam PTDH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Polres-Mamuju-Tengah-menggelar-press-release-di-Aula-Wicaksana-Laghawa-Mapolres-Mateng.jpg)