Sabtu, 9 Mei 2026

Polisi Hamili Pacar

BREAKING NEWS : Diduga Hamili Pacar, Oknum Perwira Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Sulbar

Kepada wartawan, AN mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan oknum perwira tersebut sejak Juni 2024.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS : Diduga Hamili Pacar, Oknum Perwira Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Sulbar
Istimewa
PERWIRA DILAPORKAN - AN (26), perempuan asal Kabupaten Majene, mendatangi Bid Propam Polda Sulbar pada Selasa (5/8/2025) sore. Seorang oknum polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) yang bertugas di jajaran Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar atas dugaan tidak bertanggung jawab setelah menghamili seorang perempuan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang oknum polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) bertugas di jajaran Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar atas dugaan perbuatan zina.

Pelapor AN (26) mengaku telah dihamili oleh oknum perwira polisi itu.

Pelapor, AN (26), perempuan asal Kabupaten Majene, mendatangi Bid Propam Polda Sulbar pada Selasa (5/8/2025) sore. 

Kepada wartawan, AN mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan oknum perwira tersebut sejak Juni 2024.

Baca juga: Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ

Baca juga: Mobil Ambulans Puskesmas Salugatta Mateng Terguling Gegera Ban Pecah, 6 Petugas Medis Jadi Korban

“Awalnya kami pacaran, tidak ada masalah. Tapi sejak saya hamil, dia mulai menjauh dan akhirnya memutus komunikasi. Makanya saya melapor,” ujar AN kepada wartawan.

AN mengungkapkan, upayanya untuk memberi tahu kabar kehamilannya sempat dilakukan.

Namun tidak mendapat respons. 

Bahkan, menurut AN, nomor telepon dan akun WhatsApp miliknya telah diblokir oleh oknum polisi yang dilaporkannya.

“Saya sudah sampaikan kalau saya hamil, tapi dia justru memblokir semua akses komunikasi. Sampai sekarang tidak bisa lagi saya hubungi,” kata AN.

Laporan AN diterima oleh PAMINIURTRIMLAP Bid Propam Polda Sulbar, Aipda Heri Cahyono, dengan nomor registrasi STOL/10/VIII/2025/Bid Propam.

Kini, AN hanya berharap laporannya dapat ditindaklanjuti agar ia mendapat keadilan.

“Saya hanya ingin dia bertanggung jawab dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya lirih.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Propam Polda Sulbar terkait laporan tersebut. 

Wartawan masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak berwenang.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved