TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) merespon usulan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait percepatan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah pusat memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Analisis SDM Ahli Muda Plt Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulbar, Dr. Andi Ridha Rimbawan, mengatakan pihaknya telah memulai akselerasi.
Baca juga: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025
Baca juga: 55 Nenek di Mamasa Sukses Tuntaskan Pendidikan, Diwisuda dari Sekolah Lansia
"Kami sudah konsolidasi dan sinkronisasi data riil kebutuhan berdasarkan kualifikasi pendidikan," ujar Andi Ridha kepada Tribun-Sulbar.com di ruang kerjanya, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kompleks Perkantoran Provinsi Sulbar, Kamis (7/8/2025).
Andi Ridha menambahkan, timnya tengah mencocokkan data jumlah tenaga administrasi tidak tetap (TATT) atau tenaga non-ASN yang akan diangkat.
Rencananya, pekan depan BKD akan menyasar sekolah-sekolah untuk memverifikasi kembali data jumlah Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang akan diangkat.
Selain itu, BKD Sulbar akan segera melaksanakan layanan kepegawaian untuk pemetaan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Dari sekitar 4.200 PPPK di Sulbar, yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang sebelumnya tidak lolos seleksi.
Pengangkatan ini secara khusus ditujukan bagi tenaga honorer masuk dalam kategori R2, R3, dan R4 sesuai dengan aturan berlaku.
"Jadi, semua yang sudah mengikuti seleksi sebelumnya dimungkinkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," tegasnya.
Namun, untuk kategori R2 yang tidak mengikuti seleksi itu tidak bisa diangkat.
"Demikian juga dengan R3," terangnya. (*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus