Bansos

Jadwal dan Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025

PKH singkatan Program Keluarga Harapan dan BPNT adalah Bantuan Pangan Non Tunai.

Editor: Abd Rahman
istemewa
ILUSTRASI PENERIMA BANSOS - Bagi Anda penerima bisa langsung mengecek nama Anda apakah termasuk sebagai penerima atau tidak.Cara cek bansos PKH sudah bisa diakses lewat ponsel atau HP di cek bansos kemensos.go. id 2025 

TRIBUN-SULBAR.COM-  Bantuan sosial (bansos) reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos), yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan dicairkan secara bertahap pada Agustus 2025. 

BPNT memasuki tahap ketiga mencakup alokasi Juli hingga September 2025.

Bagi Anda ingin memastikan status penerima, Kemensos menyediakan dua cara mudah untuk mengeceknya secara daring.

Jadwal pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT Agustus 2025.

Baca juga: 55 Nenek di Mamasa Sukses Tuntaskan Pendidikan, Diwisuda dari Sekolah Lansia

Baca juga: Di Tengah Isu Bendera One Piece, Polres Mateng Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih ke Pengendara

PKH singkatan Program Keluarga Harapan dan BPNT adalah Bantuan Pangan Non Tunai.

BPNT tahap 3 mulai Agustus 2025.

Program ini merupakan bagian dari bantuan sosial (bansos) reguler dariKementerian Sosial (Kemensos).

Pencairan bansos setiap triwulan.

Penyaluran BPNT tahap 3 ini mencakup periode Juli hingga September 2025.

Penerima akan memperoleh bantuan senilai Rp600.000 untuk tiga bulan. Rincian Rp 200.000 per bulan.

Jika ingin mengetahui apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima BPNT 2025 tahap 3 bisa dicek secara online.

Bisa melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.

Cara cek penerima bansos BPNT Agustus 2025

Ada dua cara mudah untuk mengecek status sebagai penerima BPNT, yaitu melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Ilustrasi Bantuan Sosial (kompas.com)

1. Cek melalui website cek bansos kemensos go id 2025

Buka browser, kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved